Kasus Data eHAC, UU PDP Perlu Untuk Sadarkan Para Pengelola Data di Indonesia

Liberty Jemadu | Suara.com

Rabu, 01 September 2021 | 00:04 WIB
Kasus Data eHAC, UU PDP Perlu Untuk Sadarkan Para Pengelola Data di Indonesia
Pemeriksaan eHAC di Bandara Bali (Suara.com/Risna Halidi)

Suara.com - Pengamat Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menyebutkan kehadiran Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) jika nantinya sudah disahkan bisa mendorong dan memperkuat status terkait keamanan data siber di Indonesia menjadi prioritas pengelola layanan yang berbasis data sehingga bisa memperkecil potensi kebocoran dan eksploitasi data.

Alfons menyebutkan saat ini pengelola layanan berbasis data di Indonesia masih banyak yang belum menjadikan keamanan data sebagai prioritas utama khususnya data yang tersedia secara daring sehingga tak heran cukup sering terjadi kasus kebocoran data di Tanah Air.

"Ini (UU PDP) bisa sangat mendukung kesadaran para pengelola data akan pentingnya keamanan sebuah data. Adanya UU ini bisa membantu proses penyadaran kepada masyarakat dan pengelola tentang keamanan," kata Alfons kepada Antara Selasa (31/8/2021).

Oleh karena itu, butuh langkah cepat Pemerintah dan seluruh perangkat kerjanya untuk memastikan Undang- Undang yang masih berbentuk rancangan ini bisa disahkan dengan segera sehingga bisa meningkatkan kesadaran pentingnya keamanan pengelolaan data.

Ia mencontohkan jika nantinya ada aturan yang mengatur bahwa pengelola data bisa dipidana karena tidak menyiapkan keamanan data yang maksimal maka tentunya para pengelola data akan bisa lebih patuh dan tidak mengakali sistem.

"Jadi nanti pegawai IT-nya gitu misalnya sudah ingatkan jika pengelola data tidak menyiapkan pengamanan data lewat aplikasi, pemilik usaha itu bisa dipenjara misalnya. Kalau sekarang kan tidak seperti itu ya, kalau bisa hemat ya sudah hemat saja tidak mau memprioritaskan itu (sistem keamanan datanya)," ujar Alfons.

Meski demikian, Alfons juga menambahkan untuk para pengelola yang tidak mengelola dan menyiapkan sistem keamanan data dengan baik saat ini juga sebenarnya bisa dijerat dengan hukum jika terbukti terdapat kebocoran data atau melakukan eksploitasi data.

Pembahasan RUU PDP menjadi salah satu agenda prioritas yang diharapkan selesai di masa Persidangan I DPR RI periode 2021-2022.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pada Senin (30/8), menyebut RUU PDP bisa selesai di masa sidang I karena tidak lagi membutuhkan pembahasan yang panjang.

Meski memang masih ada beberapa isu strategis yang perlu dibahas dan dicari titik temunya sehingga menghasilkan solusi yang tepat.

"Semua itu dasarnya hanya satu, yaitu kepentingan negara dan perlindungan data masyarakat Indonesia," ujarnya.

RUU PDP sudah diajukan kepada para dewan rakyat sejak 2012 namun pada praktiknya pembahasan RUU itu selalu menemui jalan buntu karena banyaknya regulasi yang mengatur data pribadi.

Diharapkan dengan disahkannya UU PDP maka privasi data masyarakat tidak hanya dinilai sebagai hak yang harus dilindungi tapi juga menjamin keamanan dari pemilik data.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:01 WIB

File APK Berkedok Undangan Kuras Rekening di Batang, Pakar: Nasabah Harus Lebih Awas

File APK Berkedok Undangan Kuras Rekening di Batang, Pakar: Nasabah Harus Lebih Awas

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 12:18 WIB

Keamanan Siber Indonesia Terjun Bebas, Peringkat Global Tersalip Filipina

Keamanan Siber Indonesia Terjun Bebas, Peringkat Global Tersalip Filipina

Tekno | Rabu, 21 Januari 2026 | 15:04 WIB

Registrasi SIM via Face Recognition, Pemerintah Diminta Ingat Lagi Kasus Kebocoran Data Dukcapil

Registrasi SIM via Face Recognition, Pemerintah Diminta Ingat Lagi Kasus Kebocoran Data Dukcapil

Tekno | Senin, 22 Desember 2025 | 17:59 WIB

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:09 WIB

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:58 WIB

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:30 WIB

KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemilik

KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemilik

Your Say | Selasa, 16 September 2025 | 17:22 WIB

Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?

Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:00 WIB

Kontroversi Transfer Data WNI ke AS: Jaminan HAM Pigai Cuma Redakan Krisis Kepercayaan Publik?

Kontroversi Transfer Data WNI ke AS: Jaminan HAM Pigai Cuma Redakan Krisis Kepercayaan Publik?

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 15:37 WIB

Terkini

5 HP Murah Terlaris Global Q1 2026: Samsung Galaxy A Memimpin, Redmi Bersaing

5 HP Murah Terlaris Global Q1 2026: Samsung Galaxy A Memimpin, Redmi Bersaing

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:51 WIB

Cari Smartband Murah dengan AOD? Ini 5 Rekomendasi Terbaik 2026

Cari Smartband Murah dengan AOD? Ini 5 Rekomendasi Terbaik 2026

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:53 WIB

Salah Satu Tablet Terkencang di Dunia, Lenovo Legion Tab Gen 5 Mulai Dipasarkan

Salah Satu Tablet Terkencang di Dunia, Lenovo Legion Tab Gen 5 Mulai Dipasarkan

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:09 WIB

Sukses Usai Debut, Capcom Siap Kembangkan IP Pragmata Lebih Lanjut

Sukses Usai Debut, Capcom Siap Kembangkan IP Pragmata Lebih Lanjut

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:05 WIB

5 Aplikasi Tanda Tangan Digital 2026: Privy, DocuSign hingga Adobe Sign, Mana Legal di Indonesia?

5 Aplikasi Tanda Tangan Digital 2026: Privy, DocuSign hingga Adobe Sign, Mana Legal di Indonesia?

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Performa Top untuk Pemakaian Lama

5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Performa Top untuk Pemakaian Lama

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:50 WIB

5 Tablet Stylus Pen Rp2 Jutaan, RAM Lega Cocok untuk Produktivitas

5 Tablet Stylus Pen Rp2 Jutaan, RAM Lega Cocok untuk Produktivitas

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:59 WIB

Luncurkan Fitur dengan Verifikasi Usia Lebih Ketat, Saham Roblox Langsung Anjlok

Luncurkan Fitur dengan Verifikasi Usia Lebih Ketat, Saham Roblox Langsung Anjlok

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:54 WIB

Pesaing Honor, HP Baru Redmi Bawa Layar 7 Inci dan Baterai 10.000 mAh

Pesaing Honor, HP Baru Redmi Bawa Layar 7 Inci dan Baterai 10.000 mAh

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:40 WIB

Era AI Bawa Tantangan Baru, Banyak Perusahaan Tinggalkan Sistem Keamanan Terfragmentasi

Era AI Bawa Tantangan Baru, Banyak Perusahaan Tinggalkan Sistem Keamanan Terfragmentasi

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:23 WIB