Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Liberty Jemadu

Rabu, 15 September 2021 | 22:02 WIB
Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Revisi UU ITE masuk Prolegnas Prioritas 202. Foto: Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Suara.com - Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Pemerintah dan DPD RI menyepakati perubahan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“Kami menyepakati bersama dengan pemerintah bahwa usulan terkait perubahan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk masuk sebagai usulan baru dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021,” kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumkam) dan DPD RI yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Baleg DPR RI, Rabu (15/9/2021).

Usulan tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah yang diutarakan oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat kerja tersebut.

Adapun yang melatarbelakangi usulan untuk melakukan revisi terhadap UU ITE adalah persoalan-persoalan yang dihadapi dalam pengimplementasian undang-undang tersebut, khususnya terkait dengan pasal-pasal berketentuan pidana yang berpotensi multi-tafsir.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Yasonna.

Perubahan tersebut, tutur Yasonna melanjutkan, diperlukan untuk memperjelas kembali perbuatan-perbuatan yang dilarang ketika menggunakan sarana elektronik dengan menyesuaikan kembali pada ketentuan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, perubahan juga penting untuk dilakukan guna menambah ketentuan pidana bagi setiap orang yang menyebarluaskan informasi atau pemberitaan bohong atau palsu yang menimbulkan keonaran di masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui sarana elektronik.

Usulan revisi UU ITE berdasarkan pada pertimbangan prioritas nasional dan kesiapan teknis dengan tetap mempertimbangkan urgensi dan beban pembahasan.

Selain perubahan terhadap UU ITE, Menkumham juga mendorong empat RUU lainnya untuk dapat dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, RUU KUHP yang berstatus carry over, RUU tentang Pemasyarakatan yang berstatus carry over, dan tentang perubahan UU BPK.

baca juga

“(Berdasarkan, red.) hasil kesepakatan kami dengan pimpinan, kami minta RUU BPK untuk diusulkan oleh DPR RI,” tutur Yasonna.

Oleh karena itu, di akhir Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menkumham dan DPD RI, telah disepakati empat RUU untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2021, yakni RUU KUHP yang berstatus sebagai carry over, RUU Pemasyarakatan yang berstatus carry over, revisi UU ITE, dan revisi UU BPK.

Baleg DPR RI juga telah menyepakati bahwa revisi UU BPK akan diusulkan oleh DPR RI. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:19 WIB

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

News | Senin, 08 Desember 2025 | 21:59 WIB

Menkumham Tepis Kabar Miring: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti, Acara Hajatan Juga Tak Kena

Menkumham Tepis Kabar Miring: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti, Acara Hajatan Juga Tak Kena

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 08:47 WIB

Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!

Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 07:55 WIB

Menkumham: Amnesti Tak Butuh Putusan Inkrah, Hak Presiden Tak Bisa Diganggu

Menkumham: Amnesti Tak Butuh Putusan Inkrah, Hak Presiden Tak Bisa Diganggu

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 19:23 WIB

Santai Tanggapi Demo Pelajar di Papua Tolak MBG, Menkum Andi Agtas: Dinamika Biasa

Santai Tanggapi Demo Pelajar di Papua Tolak MBG, Menkum Andi Agtas: Dinamika Biasa

News | Senin, 17 Februari 2025 | 20:45 WIB

Ronny Sompie Buka Suara Soal Pencopotan Jabatan Terkait Harun Masiku, Yasonna Laoly Lebih Paham?

Ronny Sompie Buka Suara Soal Pencopotan Jabatan Terkait Harun Masiku, Yasonna Laoly Lebih Paham?

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 17:11 WIB

Yusril Sebut Pemerintah Pertimbangkan Pengampunan untuk 1.200 Anggota Jemaah Islamiyah

Yusril Sebut Pemerintah Pertimbangkan Pengampunan untuk 1.200 Anggota Jemaah Islamiyah

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 13:23 WIB

7 Jam Diperiksa KPK, Apa Kata Yasonna soal Harun Masiku?

7 Jam Diperiksa KPK, Apa Kata Yasonna soal Harun Masiku?

Video | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:05 WIB

Golkar Tegaskan Munas XI Sah, Adies Kadir: Kami Siap Hadapi Gugatan

Golkar Tegaskan Munas XI Sah, Adies Kadir: Kami Siap Hadapi Gugatan

News | Rabu, 20 November 2024 | 09:37 WIB

Terkini

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 23:51 WIB

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

News | Selasa, 08 September 2026 | 23:30 WIB

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 23:23 WIB

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Bali | Selasa, 08 September 2026 | 23:12 WIB

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Surakarta | Selasa, 08 September 2026 | 23:07 WIB

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 22:54 WIB

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 22:26 WIB

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 22:24 WIB

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Tekno | Selasa, 08 September 2026 | 22:20 WIB

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

News | Selasa, 08 September 2026 | 22:15 WIB

×