Harus Ada Standar Pengamanan dalam Pelaksanaan Perpres Pemanfaatan NIK dan NPWP

Liberty Jemadu

Sabtu, 02 Oktober 2021 | 01:53 WIB
Harus Ada Standar Pengamanan dalam Pelaksanaan Perpres Pemanfaatan NIK dan NPWP
Direktur eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan bahwa RUU PDP sebaiknya tak mengatur tentang sanksi pidana. Cukup sanksi administrasi saja. [Antara]

Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar meminta pemerintah untuk menetapkan standar pengamanan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik.

"ELSAM meminta agar Presiden menyiapkan standar pengamanan (safeguard) dalam pelaksanaan Perpres Nomor 83 Tahun 2021," kata Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Perpres Nomor 83 Tahun 2021 mengatur tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat wajib untuk mengakses layanan publik. Penerapan perpres ini bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Seperti diwartakan sebelumnya data penerima layanan yang telah dilengkapi oleh NIK atau NPWP dapat mencegah tindak pidana korupsi, mencegah tindak pidana pencucian uang, kepentingan perpajakan, pemutakhiran data identitas dalam Data Kependudukan, dan tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 Perpres 83/2021 telah menyebutkan bahwa penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, bagi ELSAM, pemerintah tetap harus menerapkan standar pengamanan yang mengacu pada prinsip-prinsip inklusi, privasi, keamanan, tata kelola yang baik, dan akuntabilitas.

Penerapan prinsip-prinsip tersebut bertujuan untuk memaksimalkan implementasi Perpres 83/2021 dan mencegah kendala-kendala yang dapat merugikan kedua belah pihak, seperti kebocoran data. Standar pengamanan dapat menjadi acuan konkret bagi penyelenggara untuk melindungi kerahasiaan data penerima layanan.

"Pemanfaatan identitas kependudukan, khususnya NIK, sebagai alat identifikasi dan otentikasi dalam pemberian layanan publik perlu mengacu pada prinsip dan standar perlindungan yang kuat," ucap dia.

Selain meminta penetapan standar pengamanan, ELSAM juga mendorong pemerintah dan DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, mengingat NIK merupakan salah satu data pribadi yang harus memperoleh perlindungan dari pengelola data.

baca juga

"Termasuk memastikan hadirnya sebuah otoritas pelindungan data, untuk menjamin efektivitas penegakan legislasi ini nantinya," tutur Wahyudi. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SE Menkomdigi tentang  Kuota Hangus Tak Sesuai dengan Putusan MK

SE Menkomdigi tentang Kuota Hangus Tak Sesuai dengan Putusan MK

Tekno | Jum'at, 04 September 2026 | 11:41 WIB

DeepTalk | Putusan MK Bukan Larang Kuota Hangus, Provider Harus Apa?

DeepTalk | Putusan MK Bukan Larang Kuota Hangus, Provider Harus Apa?

Video | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus

Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Lebih Aktif "Mendidik" Konsumen

Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Lebih Aktif "Mendidik" Konsumen

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Misteri Sisa Kuota Internet: Mengapa Bisa Hangus dan Siapa yang Paling Diuntungkan?

Misteri Sisa Kuota Internet: Mengapa Bisa Hangus dan Siapa yang Paling Diuntungkan?

Tekno | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:12 WIB

Serangan Siber Terus Meningkat, Perlindungan Data Pribadi Tak Bisa Lagi Hanya Andalkan Teknologi

Serangan Siber Terus Meningkat, Perlindungan Data Pribadi Tak Bisa Lagi Hanya Andalkan Teknologi

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:48 WIB

Jangan Gagal Paham! Putusan MK Soal Kuota Hangus Bukan Berarti Semua Paket Abadi, Ini Penjelasannya

Jangan Gagal Paham! Putusan MK Soal Kuota Hangus Bukan Berarti Semua Paket Abadi, Ini Penjelasannya

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:17 WIB

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:08 WIB

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:01 WIB

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:09 WIB

Terkini

Rumus Present Perfect Tense Lengkap dengan Contoh Kalimat Sehari-hari

Rumus Present Perfect Tense Lengkap dengan Contoh Kalimat Sehari-hari

Tekno | Jum'at, 04 September 2026 | 11:48 WIB

Kemenbud Luncurkan Buku Sejarah Indonesia, 5 Jilid Capai Ribuan Halaman

Kemenbud Luncurkan Buku Sejarah Indonesia, 5 Jilid Capai Ribuan Halaman

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 11:44 WIB

Waskita Karya Minta Waktu 1 Dekade Untuk Bisa Lunasi Utang Obligasi

Waskita Karya Minta Waktu 1 Dekade Untuk Bisa Lunasi Utang Obligasi

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 11:44 WIB

Starter Bareng Olivier Giroud, Calvin Verdonk Bantu Lille Puncaki Klasemen Ligue 1

Starter Bareng Olivier Giroud, Calvin Verdonk Bantu Lille Puncaki Klasemen Ligue 1

Bola | Jum'at, 04 September 2026 | 11:43 WIB

SE Menkomdigi tentang  Kuota Hangus Tak Sesuai dengan Putusan MK

SE Menkomdigi tentang Kuota Hangus Tak Sesuai dengan Putusan MK

Tekno | Jum'at, 04 September 2026 | 11:41 WIB

5 Rekomendasi Pompa ASI Elektrik yang Nyaman dan Lembut, Nggak Bikin Sakit saat Pumping

5 Rekomendasi Pompa ASI Elektrik yang Nyaman dan Lembut, Nggak Bikin Sakit saat Pumping

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 11:39 WIB

Loker KAI 2026 untuk Lulusan SMA: Ini Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Loker KAI 2026 untuk Lulusan SMA: Ini Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 11:38 WIB

PSAD UII Bongkar Taktik Ganjil Polri: Sengaja Benturkan Mahasiswa dengan Ormas?

PSAD UII Bongkar Taktik Ganjil Polri: Sengaja Benturkan Mahasiswa dengan Ormas?

News | Jum'at, 04 September 2026 | 11:35 WIB

Kemendiktisaintek: Ragi Tempe Jadi Bukti Sains Bisa Hadir Menjawab Kegelisahan Perajin

Kemendiktisaintek: Ragi Tempe Jadi Bukti Sains Bisa Hadir Menjawab Kegelisahan Perajin

News | Jum'at, 04 September 2026 | 11:32 WIB

Dragon Ball Super: Beerus Tayang 11 Oktober, Trailer Baru Ungkap Lagu Tema

Dragon Ball Super: Beerus Tayang 11 Oktober, Trailer Baru Ungkap Lagu Tema

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 11:30 WIB

×