Kominfo Tutup Akses 151 Pinjol Ilegal

Liberty Jemadu

Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:17 WIB
Kominfo Tutup Akses 151 Pinjol Ilegal
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo yang juga menjadi Ketua Tim Panja RUU Perlindungan Data Pribadi Pemerintah, Semuel A. Pangerapan. [Dok Kominfo]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah melakukan penutupan akses terhadap 151 perusahaan penyedia jasa pinjaman online ilegal atau teknologi finansial (tekfin) peer to peer (P2P) lending dan empat entitas tanpa izin, yang ditemukan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan pemerintah telah banyak melakukan hal untuk memberantas fintech lending ilegal.

"Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum," jelasnya, dikutip dari siaran pers, Selasa (12/10/2021).

Sejak tahun 2018 hingga Agustus 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.515 fintech lending ilegal. Menurut Dirjen Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat.

"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya," kata Semuel.

Aplikasi fintech P2P lending saat ini menarik bagi masyarakat karena memberikan akses kemudahan dalam melakukan pinjaman secara daring. Namun, apabila masyarakat meminjam melalui P2P lending ilegal, ada dampak negatif berupa menerima ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, melihat perkembangan kegiatan fintech P2P lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi COVID-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.

"Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Tongam.

Menurut dia, ada beberapa modus yang digunakan fintech dan entitas tanpa izin untuk menjerat masyarakat.

baca juga

"Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif dimasa pandemi ini. Mereka mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek," kata Tongam.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para pelaku ilegal ini memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, tetapi mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di ponsel pengguna aplikasi.

"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," ujar Tongam menambahkan.

Tongam mengapresiasi upaya Kementerian Kominfo dalam rangka memberantas fintech P2P lending ilegal melalui penutupan akses.

Menurutnya kegiatan tanpa izin sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

"Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin dan penawaran investasi melalui media Telegram adalah ilegal sehingga diharapkan masyarakat waspada jika menerima penawaran tersebut," paparnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2026 dan Upaya Formalisasi Usaha Bagi UMKM

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2026 dan Upaya Formalisasi Usaha Bagi UMKM

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Masih Ada Emiten dan Akuntan Publik Nakal, Mainkan Dana IPO

Masih Ada Emiten dan Akuntan Publik Nakal, Mainkan Dana IPO

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Setahun Jadi Tersangka, Anggota DPR Satori Kembali Dipanggil KPK Soal CSR BI

Setahun Jadi Tersangka, Anggota DPR Satori Kembali Dipanggil KPK Soal CSR BI

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 16:58 WIB

Pelajar dan Mahasiswa Belum Melek Keuangan, Banyak Tak Punya Tabungan Bank

Pelajar dan Mahasiswa Belum Melek Keuangan, Banyak Tak Punya Tabungan Bank

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Destri Damayanti Jadi Gubernur BI, Ketua OJK: Makin Banyak Perempuan Duduki Posisi Strategis

Destri Damayanti Jadi Gubernur BI, Ketua OJK: Makin Banyak Perempuan Duduki Posisi Strategis

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:05 WIB

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, Transaksi Kripto Terus Meroket

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, Transaksi Kripto Terus Meroket

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Jumlah Konsumen Kripto Naik Tapi Transaksi Anjlok Tajam

Jumlah Konsumen Kripto Naik Tapi Transaksi Anjlok Tajam

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:49 WIB

Komoditas yang Diperdagangkan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Ditetapkan OJK

Komoditas yang Diperdagangkan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Ditetapkan OJK

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:24 WIB

Tok! Sardjito Resmi Jadi Bos Bursa Mineral OJK

Tok! Sardjito Resmi Jadi Bos Bursa Mineral OJK

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:13 WIB

Terkini

Harga Asics Novablast Terbaru, Cek 3 Seri Sepatu Lari Paling Populer untuk Pemula dan Pro

Harga Asics Novablast Terbaru, Cek 3 Seri Sepatu Lari Paling Populer untuk Pemula dan Pro

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 11:03 WIB

Review Film Other: Sajian Thriller Psikologis dengan Atmosfer yang Sunyi

Review Film Other: Sajian Thriller Psikologis dengan Atmosfer yang Sunyi

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 11:00 WIB

Perjuangkan Hak Rakyat Palestina, Asia Pacific Coalition for Quds and Palestine Buka Markas di RI

Perjuangkan Hak Rakyat Palestina, Asia Pacific Coalition for Quds and Palestine Buka Markas di RI

News | Selasa, 01 September 2026 | 10:58 WIB

BPOM Perketat Batas BPA 12x Lebih Rendah, Galon Guna Ulang Jadi Sorotan

BPOM Perketat Batas BPA 12x Lebih Rendah, Galon Guna Ulang Jadi Sorotan

News | Selasa, 01 September 2026 | 10:57 WIB

Rahasia Fintech Tetap Tangguh di Tengah Pasar yang Berubah

Rahasia Fintech Tetap Tangguh di Tengah Pasar yang Berubah

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 10:57 WIB

Intelijen Ukraina Ungkap Taktik Rusia Rekrut WNI ke Garis Depan

Intelijen Ukraina Ungkap Taktik Rusia Rekrut WNI ke Garis Depan

News | Selasa, 01 September 2026 | 10:57 WIB

11 Ribu Personel Diketahkan dan 237 Kali Water Bombing, BNPB Ungkap Sulitnya Tangani Karhutla Sumsel

11 Ribu Personel Diketahkan dan 237 Kali Water Bombing, BNPB Ungkap Sulitnya Tangani Karhutla Sumsel

News | Selasa, 01 September 2026 | 10:54 WIB

Sering Salah? Ini Aturan Urutan Operasi Hitung yang Benar, Perkalian atau Pembagian Dulu?

Sering Salah? Ini Aturan Urutan Operasi Hitung yang Benar, Perkalian atau Pembagian Dulu?

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 10:51 WIB

Viral Gadis Lampung Mengaku Jadi Korban Perdagangan Orang, Ini Penjelasan Polisi

Viral Gadis Lampung Mengaku Jadi Korban Perdagangan Orang, Ini Penjelasan Polisi

Lampung | Selasa, 01 September 2026 | 10:49 WIB

Sering Salah? Ini Aturan Urutan Operasi Hitung yang Benar, Perkalian atau Pembagian Dulu?

Sering Salah? Ini Aturan Urutan Operasi Hitung yang Benar, Perkalian atau Pembagian Dulu?

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 10:47 WIB

×