ELSAM terhadap perdebatan itu memberi empat catatan, salah satunya mendorong Otoritas Pelindungan Data Pribadi jadi lembaga independen.
"Bahwa pembentukan Otoritas PDP yang independen merupakan keniscayaan sebagai pilar utama untuk memastikan efektif dan optimalnya implementasi UU PDP di Indonesia," kata ELSAM dalam catatannya.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat itu, kata dia, Indonesia dapat mempelajari model, format, dan bentuk Otoritas PDP dari praktik-praktik lembaga negara independen yang sudah ada.
"Selain itu, praktik terbaik implementasi UU PDP di berbagai negara, yang mayoritas memiliki Otoritas PDP independen, juga mestinya bisa menjadi rujukan bagi Indonesia," katanya.
Terakhir, lembaga itu berharap DPR dan pemerintah dapat menjamin kelanjutan pembahasan RUU PDP sekaligus mempercepat prosesnya dengan memperhatikan keterbukaan dan partisipasi aktif masyarakat serta kualitas produk hukumnya.
Dengan demikian, jika RUU itu nantinya disahkan jadi UU, ketentuan yang berlaku akan efektif mengatur soal perlindungan data pribadi di Indonesia. [Antara]