Dengan demikian, jika RUU itu nantinya disahkan jadi UU, ketentuan yang berlaku akan efektif mengatur soal perlindungan data pribadi di Indonesia. [Antara]
Harus Independen, Otoritas Pelindungan Data Pribadi Tak Boleh di bawah Kendali Pemerintah
Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 13 November 2021 | 00:03 WIB
BERITA TERKAIT
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
29 Oktober 2025 | 21:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI