Dengan demikian, jika RUU itu nantinya disahkan jadi UU, ketentuan yang berlaku akan efektif mengatur soal perlindungan data pribadi di Indonesia. [Antara]
Harus Independen, Otoritas Pelindungan Data Pribadi Tak Boleh di bawah Kendali Pemerintah
Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 13 November 2021 | 00:03 WIB

BERITA TERKAIT
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
19 Desember 2024 | 13:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI