Mantan Kepala Intelijen TNI: RUU PDP untuk Hukum Lembaga Pengumpul Data yang Ceroboh

Liberty Jemadu | Suara.com

Senin, 22 November 2021 | 22:12 WIB
Mantan Kepala Intelijen TNI: RUU PDP untuk Hukum Lembaga Pengumpul Data yang Ceroboh
Mantan Kepala BAIS, Soleman B Ponto mengatakan RUU PDP harus segera disahkan agar bisa menghukum lembaga pengumpul data yang ceroboh dan kebobolan. Foto: Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Shutterstock]

Suara.com - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI Laksmana Muda TNI (Purn.) Soleman B Ponto mengatakan aturan sanksi perlu diberikan pada institusi pengumpul data pribadi yang mengalami kasus kebocoran data sebagaimana diatur RUU Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP.

“Di sini permasalahannya, begitu banyak kasus kebocoran data pribadi yang ada, tapi yang dihukum pencuri, sedangkan pengumpul ini aman-aman saja. Pengumpul harus punya kewajiban untuk melindungi data itu,” ujar Soleman B Ponto seperti dilansir dari Antara pada Senin (22/11/2021).

Pendapat itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar nasional Universitas Katolik Parahyangan Bandung bertajuk Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi dan Kaitannya dengan Peristiwa Kebocoran Data BPJS yang disiarkan langsung di kanal YouTube Unpar Official dipantau dari Jakarta akhir pekan kemarin.

Penyebab kebocoran data, lanjut Soleman, tidak disebabkan oleh peretas yang cerdas, tetapi cenderung karena pengamanannya yang lemah.

Ia kemudian mengibaratkan pengamanan yang lemah itu, seperti pemilik toko emas yang mengunci pintu dengan tali rafia sehingga pencuri lebih mudah masuk kedalam.

“Kalau toko emas pintunya dikunci pakai tali rafia sehingga maling gampang masuk, siapa yang salah? Nah, ini situasi yang terjadi di kita sekarang,” tambah Soleman.

Sejauh ini, ujarnya, institusi pengumpul data merasa ikut menjadi korban sehingga merasa tidak sepatutnya dihukum.

Padahal, menurutnya, institusi pengumpul data bukanlah korban di dalam kasus kebocoran data. Yang merupakan korban sebenarnya adalah masyarakat yang menitipkan dan diwajibkan menyerahkan data pribadi mereka.

Soleman mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum mengatur sanksi terhadap institusi pengumpul data.

Pasal 31 UU ITE terbatas mengatur hukuman bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melalui perbuatan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.

Dengan demikian, ia berharap keberadaan undang-undang perlindungan data pribadi yang mengatur tentang hukuman bagi para pengumpul data pribadi dapat segera diwujudkan.

“Itulah pentingnya keberadaan undang-undang perlindungan data pribadi untuk segera diwujudkan secepatnya,” kata Soleman B Ponto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Rekam Jejak Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto, dari Lulusan Akmil 1994 hingga Jadi Wakabais TNI

Rekam Jejak Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto, dari Lulusan Akmil 1994 hingga Jadi Wakabais TNI

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:31 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:36 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:30 WIB

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:05 WIB

Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!

Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:12 WIB

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:05 WIB

Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:10 WIB

Terkini

5 Hero Mobile Legends Terbaik Patch 2.1.6.1 yang Wajib Pick untuk Push Rank

5 Hero Mobile Legends Terbaik Patch 2.1.6.1 yang Wajib Pick untuk Push Rank

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:35 WIB

Prediksi Harga Vivo T5 Pro Beredar: Andalkan Snapdragon 7s Gen 4, Siap Masuk ke India dan Indonesia

Prediksi Harga Vivo T5 Pro Beredar: Andalkan Snapdragon 7s Gen 4, Siap Masuk ke India dan Indonesia

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:30 WIB

Terpopuler: Rekomendasi HP untuk Ojol, Sederet Smartphone Baru Siap Rilis April 2026

Terpopuler: Rekomendasi HP untuk Ojol, Sederet Smartphone Baru Siap Rilis April 2026

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:06 WIB

Samsung Tak Lagi Mendominasi di Pasar HP Lipat, Motorola Melesat

Samsung Tak Lagi Mendominasi di Pasar HP Lipat, Motorola Melesat

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:00 WIB

5 Rekomendasi HP Samsung Murah Terupdate Maret 2026

5 Rekomendasi HP Samsung Murah Terupdate Maret 2026

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:36 WIB

Spesifikasi iQOO Z11: Usung Dimensity Terbaru, Skor AnTuTu Libas iPhone 16, Baterai Jumbo!

Spesifikasi iQOO Z11: Usung Dimensity Terbaru, Skor AnTuTu Libas iPhone 16, Baterai Jumbo!

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:02 WIB

10 Penerbit Game Terbaik Versi Metacritic: Square Enix Pemuncak, Capcom Nomor 3

10 Penerbit Game Terbaik Versi Metacritic: Square Enix Pemuncak, Capcom Nomor 3

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:00 WIB

Setelah Meluncur di China, iQOO Z11 5G Bersiap Masuk ke Indonesia dan Malaysia

Setelah Meluncur di China, iQOO Z11 5G Bersiap Masuk ke Indonesia dan Malaysia

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:00 WIB

HP Baru April 2026: Oppo, Huawei, Redmi, dan Honor Siap Rilis, Ini Daftar Lengkapnya!

HP Baru April 2026: Oppo, Huawei, Redmi, dan Honor Siap Rilis, Ini Daftar Lengkapnya!

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:25 WIB

63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond

63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:54 WIB