Kominfo Bongkar Fakta Seputar Insiden Kebocoran Data Pribadi di Indonesia

Dythia Novianty, Dicky Prastya

Jum'at, 28 Januari 2022 | 12:41 WIB
Kominfo Bongkar Fakta Seputar Insiden Kebocoran Data Pribadi di Indonesia
Ilustrasi hackers. [Shutterstock]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui kesulitan menemukan pelaku atau hacker di balik insiden kebocoran data pribadi yang terjadi di Indonesia.

"Data pribadi yang bocor pada sistem elektronik, kalau harus jujur, investigasi untuk menemukan pelakunya jauh lebih rumit," kata Teguh Arifiyadi selaku Plt Direktur Tata Kelola Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).

Teguh beralasan, prinsip internet memiliki sifat anonim dan bisa diakses dari mana saja. Oleh karenanya jarang sekali yang bisa tuntas.

"Jauh lebih rumit karena prinsip di internet banyak anonymity, borderless. Sehingga jarang sekali yang tuntas," ujarnya.

Menurutnya, sulitnya menemukan pelaku kebocoran data tak hanya terjadi di Indonesia. Sebab, negara luar yang mengalami kasus serupa pun kerap kesulitan.

Hal yang paling memungkinkan untuk menangani kasus kebocoran data, kata Teguh, adalah menemukan dari mana sumber bocornya. Namun itu juga tidak bisa langsung diselesaikan.

Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. [Suara.com/Dicky Prastya]
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. [Suara.com/Dicky Prastya]

"Paling bisa ditemukan adalah dari mana sumber bocornya, tapi itu tidak bisa langsung solve semua selesai," jelasnya.

Selama 2019-2022, Kementerian Kominfo telah menangani 47 insiden pelindungan data pribadi di Indonesia. Dari semua kasus, ada beberapa yang sudah diproses dengan sanksi maupun investigasi.

Khusus Januari 2022, Kementerian Kominfo sendiri sudah menangani tiga kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. Namun Teguh tidak menjelaskan lebih rinci apa saja kasus yang sedang ditangani Kominfo.

baca juga

Berikut rincian status penanganan insiden data pribadi yang dilakukan Kominfo selama 2019-2022:

  • Sanksi Administratif = 8 kasus
  • Rekomendasi sanksi dan/atau teknis = 16 kasus
  • Proses investigasi = 10 kasus
  • Hanya dilaporkan = 3 kasus
  • Tidak ditangani lebih lanjut = 10 kasus

Kominfo sendiri menargetkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Indonesia selesai tahun ini. Kemungkinan aturan tersebut akan rampung pada semester dua 2022.

"Kalau target (awal), sebenarnya sudah lewat. Tapi kami berupaya tahun ini bisa selesai," ujar Teguh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kominfo Sahkan Kerja Sama dengan Telkomsel dan XL untuk Bangun Jaringan 4G di Wilayah 3T

Kominfo Sahkan Kerja Sama dengan Telkomsel dan XL untuk Bangun Jaringan 4G di Wilayah 3T

Tekno | Selasa, 25 Januari 2022 | 15:47 WIB

Cari Untung dari Praktik Jual Beli Data Pribadi, Bagaimana Caranya?

Cari Untung dari Praktik Jual Beli Data Pribadi, Bagaimana Caranya?

Video | Selasa, 25 Januari 2022 | 13:25 WIB

Peretasan Bank Indonesia Buktikan RUU PDP Sangat Diperlukan

Peretasan Bank Indonesia Buktikan RUU PDP Sangat Diperlukan

Tekno | Selasa, 25 Januari 2022 | 03:05 WIB

Tak Ada Sanksi untuk Pengelola Data, RUU PDP Akan Kehilangan Taji

Tak Ada Sanksi untuk Pengelola Data, RUU PDP Akan Kehilangan Taji

Tekno | Senin, 24 Januari 2022 | 15:31 WIB

Kominfo Siapkan Internet 5G di Gelaran MotoGP Mandalika 2022

Kominfo Siapkan Internet 5G di Gelaran MotoGP Mandalika 2022

Tekno | Minggu, 23 Januari 2022 | 10:25 WIB

Kominfo Awasi Komitmen PSE Lindungi Data Pribadi usai Bank Indonesia Diserang Ransomware

Kominfo Awasi Komitmen PSE Lindungi Data Pribadi usai Bank Indonesia Diserang Ransomware

Tekno | Jum'at, 21 Januari 2022 | 14:27 WIB

Terkini

3 Serum Ekstrak Bunga Mawar untuk Mencerahkan dan Melembapkan Kulit Kering

3 Serum Ekstrak Bunga Mawar untuk Mencerahkan dan Melembapkan Kulit Kering

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 13:47 WIB

Misteri Apartemen di Lapas Cibinong: Ternyata Rumah Dinas, 13 Unit Belum Terdaftar Aset Negara

Misteri Apartemen di Lapas Cibinong: Ternyata Rumah Dinas, 13 Unit Belum Terdaftar Aset Negara

News | Senin, 28 September 2026 | 13:45 WIB

Tata 2,3 Km Anak Kali Krukut, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Penggusuran Warga

Tata 2,3 Km Anak Kali Krukut, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Penggusuran Warga

News | Senin, 28 September 2026 | 13:39 WIB

SNI Beras Fortifikasi Belum Wajib, Mengapa Dipermasalahkan?

SNI Beras Fortifikasi Belum Wajib, Mengapa Dipermasalahkan?

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 13:37 WIB

Kasus Pengondisian Hasil Pemeriksaan, KPK Periksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo

Kasus Pengondisian Hasil Pemeriksaan, KPK Periksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo

News | Senin, 28 September 2026 | 13:33 WIB

Pasar Furnitur RI Hanya Bergantung pada AS

Pasar Furnitur RI Hanya Bergantung pada AS

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 13:31 WIB

DPR Soroti Ditjenpas Hanya Sebut Ferdy Sambo dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong

DPR Soroti Ditjenpas Hanya Sebut Ferdy Sambo dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong

News | Senin, 28 September 2026 | 13:30 WIB

Antam Beli 9 Ton Emas dari Freeport, Diproduksi di Gresik

Antam Beli 9 Ton Emas dari Freeport, Diproduksi di Gresik

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 13:23 WIB

8 Perbedaan Pompa Pendorong vs Pompa Isap Biasa untuk Rumah Tangga

8 Perbedaan Pompa Pendorong vs Pompa Isap Biasa untuk Rumah Tangga

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 13:22 WIB

Greenpeace Pertanyakan BPGMN: Apa Bedanya dengan BRGM yang Dibubarkan?

Greenpeace Pertanyakan BPGMN: Apa Bedanya dengan BRGM yang Dibubarkan?

News | Senin, 28 September 2026 | 13:21 WIB

×