Array

Kominfo Bongkar Fakta Seputar Insiden Kebocoran Data Pribadi di Indonesia

Jum'at, 28 Januari 2022 | 12:41 WIB
Kominfo Bongkar Fakta Seputar Insiden Kebocoran Data Pribadi di Indonesia
Ilustrasi hackers. [Shutterstock]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui kesulitan menemukan pelaku atau hacker di balik insiden kebocoran data pribadi yang terjadi di Indonesia.

"Data pribadi yang bocor pada sistem elektronik, kalau harus jujur, investigasi untuk menemukan pelakunya jauh lebih rumit," kata Teguh Arifiyadi selaku Plt Direktur Tata Kelola Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).

Teguh beralasan, prinsip internet memiliki sifat anonim dan bisa diakses dari mana saja. Oleh karenanya jarang sekali yang bisa tuntas.

"Jauh lebih rumit karena prinsip di internet banyak anonymity, borderless. Sehingga jarang sekali yang tuntas," ujarnya.

Menurutnya, sulitnya menemukan pelaku kebocoran data tak hanya terjadi di Indonesia. Sebab, negara luar yang mengalami kasus serupa pun kerap kesulitan.

Hal yang paling memungkinkan untuk menangani kasus kebocoran data, kata Teguh, adalah menemukan dari mana sumber bocornya. Namun itu juga tidak bisa langsung diselesaikan.

Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. [Suara.com/Dicky Prastya]
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. [Suara.com/Dicky Prastya]

"Paling bisa ditemukan adalah dari mana sumber bocornya, tapi itu tidak bisa langsung solve semua selesai," jelasnya.

Selama 2019-2022, Kementerian Kominfo telah menangani 47 insiden pelindungan data pribadi di Indonesia. Dari semua kasus, ada beberapa yang sudah diproses dengan sanksi maupun investigasi.

Khusus Januari 2022, Kementerian Kominfo sendiri sudah menangani tiga kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. Namun Teguh tidak menjelaskan lebih rinci apa saja kasus yang sedang ditangani Kominfo.

Baca Juga: Kasus Pelanggaran Data Pribadi Indonesia Terbanyak Ada di E-Commerce dan Instansi Publik

Berikut rincian status penanganan insiden data pribadi yang dilakukan Kominfo selama 2019-2022:

  • Sanksi Administratif = 8 kasus
  • Rekomendasi sanksi dan/atau teknis = 16 kasus
  • Proses investigasi = 10 kasus
  • Hanya dilaporkan = 3 kasus
  • Tidak ditangani lebih lanjut = 10 kasus

Kominfo sendiri menargetkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Indonesia selesai tahun ini. Kemungkinan aturan tersebut akan rampung pada semester dua 2022.

"Kalau target (awal), sebenarnya sudah lewat. Tapi kami berupaya tahun ini bisa selesai," ujar Teguh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI