Bagi STB Buatan Dalam Negeri untuk Akses TV Digital, Kemkominfo Diapresiasi

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 19 Mei 2022 | 18:15 WIB
Bagi STB Buatan Dalam Negeri untuk Akses TV Digital, Kemkominfo Diapresiasi
Ilustrasi set top box untuk mengakses TV digital. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kewajiban ini diulang kembali dalam PP 29/2018 yang mencantumkan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa serta pengadaan barang/jasa pemerintah," paparnya.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, turut menambahkan bahwa kementerian, lembaga, dan perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.

"Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia," jelasnya.

Ketentuan tersebut dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan mencantumkannya di dalam rencana umum pengadaan, spesifikasi teknis kerangka acuan kerja (KAK) dan dokumen pemilihan.

Kemenperin berharap program yang dimulai sejak puluhan tahun lalu itu diharapkan konsisten dijalankan oleh semua pihak dan berkelanjutan.

Dengan demikian, cita-cita yang ingin dicapai untuk menjadikan industri dalam negeri menjadi tuan rumah di negeri sendiri dapat terwujud secara maksimal. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI