LBH Pers: Perkominfo PSE Lingkup Prival Punya Potensi Kesewenangan Tinggi

Liberty Jemadu | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 21 Juli 2022 | 20:18 WIB
LBH Pers: Perkominfo PSE Lingkup Prival Punya Potensi Kesewenangan Tinggi
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menilai Perkominfo PSE Lingkup Privat menyimpan potensi penyalahgunaan yang tinggi. (Suara.com/Ria)

Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers Ade Wahyudin menilai secara umum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat melanggar prinsip legalitas dan berpotensi disalahgunakan.

Menurutnya banyak aspek di Permenkominfo itu yang sangat multitafsir dan membuat ruang demokrasi digital semakin menyempit.

"Banyak catatan di dalam Permenkominfo ini yang ujungnya adalah pengawasan berlebihan, potensi sensor sangat besar. Sehingga ruang ruang demokrasi digital semakin menyempit bahkan semakin tidak ada. Secara umum, Permenkominfo 5 ini. dalam catatan kami melanggar Prinsip legalitas," ujar Ade dalam Media Briefing secara virtual, Kamis (21/7/2022).

Ade pun menyoroti aturan di Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 14 ayat 3 yang melanggar prinsip legitimasi.

Adapun Pasal 9 ayat 4 berisi Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Ia menuturkan di Pasal tersebut tak disebutkan jelas mengenai tujuan pelarangan beberapa perbuatan tersebut.

Ade mencontohkan ketika ada salah satu kementerian yang tak terima dengan salah satu media komunitas yang beritanya dianggap meresahkan, kementerian tersebut akan meminta Kominfo untuk memutus akses terhadap media komunitas tersebut.

Sehingga dalam Permenkominfo, Kemenkominfo dan Kementerian/Lembaga yang akan menafsirkan apakah meresahkan dan merugikan Kementerian tersebut.

"Bukan pengadilan yang menafsirkan itu, bukan lembaga yang dimandatkan utnuk menentukan sesuatu secara fair. Jadi langsung kepada kementerian. Otoritasnya hanya ada pada eksekutif, pemerintah dan ini pasti terlalu luas dan tidak spesifik, sangat karet. Sehingga melanggar prinsip legalitas. itu problem substansial," ungkap Ade.

Selain itu, Ade menyebut potensi pembungkaman kebebasan berekspresi yang bertentangan dengan konstitusi menyebabkan pembatasan itu tidaklah sah menurut hukum.

Di dalam Permenkominfo nomor 5, Kominfo kata Ade memiliki kewenangan dari hulu ke hilir. Yakni dari mulai pengaduan sampe eksekusi tanpa proses yang transparan.

"Kewenangan ini hanya dimiliki Kominfo. Kemudian Kominfo yang menerima informasi, menilai informasi apakah melanggar hukum, meresahkan. Kalau menurut tim mereka meresahkan dan melanggar hukum, bisa dimatikan. Sehingga karena proses ini hanya ada di satu lembaga, ini potensi kesewenang- wenangannya tinggi, potensi untuk abusenya tinggi," ucap Ade.

Ade menjelaskan dalam proses hukum yang umum, kewenangan penindakan, penyelidikan dan penyidikan ada di kepolisian. Selanjutnya proses penuntutan di Kejaksaan dan proses persidangan di Pengadilan.

Sehingga kata dia, ada tiga lembaga yang berproses saling mengawasi, sehingga timbul putusan hukum yang dianggap putusan tetap.

Namun hal tersebut tidak berlaku di dunia digital yang ada di Permenkominfo nomor 5. Sebab kewenangan seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan hanya ada di Kominfo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:28 WIB

AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana

AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana

News | Minggu, 28 September 2025 | 18:08 WIB

Ironi Penegakan Hukum: Jadi Korban Doxxing, Aktivis Khariq Anhar Justru Jadi Tersangka

Ironi Penegakan Hukum: Jadi Korban Doxxing, Aktivis Khariq Anhar Justru Jadi Tersangka

News | Senin, 01 September 2025 | 19:36 WIB

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Tekno | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 10:25 WIB

Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?

Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:00 WIB

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:52 WIB

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 07:22 WIB

Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka

Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka

News | Senin, 21 Juli 2025 | 19:54 WIB

Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker

Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker

News | Senin, 21 Juli 2025 | 16:44 WIB

KPK Bantah Fee Judol Rp200 Juta Diterima Pegawainya, Jubir: Yang Bersangkutan Bukan Pegawai

KPK Bantah Fee Judol Rp200 Juta Diterima Pegawainya, Jubir: Yang Bersangkutan Bukan Pegawai

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:47 WIB

Terkini

Kapan EA Sports UFC 6 Rilis? Bocoran Gameplay-nya Terungkap ke Publik

Kapan EA Sports UFC 6 Rilis? Bocoran Gameplay-nya Terungkap ke Publik

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 12:10 WIB

Berapa Harga Infinix GT 50 Pro? Cek 4 Pilihan HP Gaming Spek Gahar Terbaru 2026

Berapa Harga Infinix GT 50 Pro? Cek 4 Pilihan HP Gaming Spek Gahar Terbaru 2026

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 12:05 WIB

HP Baterai 8000mAh Pertama! realme C100 Siap Meluncur 7 Mei, Awetnya Sampai 7 Tahun?

HP Baterai 8000mAh Pertama! realme C100 Siap Meluncur 7 Mei, Awetnya Sampai 7 Tahun?

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 10:59 WIB

12 Rekomendasi HP Gaming Vivo Terbaik 2026, RAM Besar dan Anti Lag Buat Mabar

12 Rekomendasi HP Gaming Vivo Terbaik 2026, RAM Besar dan Anti Lag Buat Mabar

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 10:33 WIB

7 Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP Android dan iPhone

7 Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP Android dan iPhone

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 09:10 WIB

XLSMART Perluas Jaringan 5G di 33 Kota, Fokus Tingkatkan Kecepatan Internet dan Layanan Digital

XLSMART Perluas Jaringan 5G di 33 Kota, Fokus Tingkatkan Kecepatan Internet dan Layanan Digital

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 08:48 WIB

Fitur Canggih Garmin untuk Ibu Modern, Pantau Energi, Tidur, dan Stres Secara Real-Time

Fitur Canggih Garmin untuk Ibu Modern, Pantau Energi, Tidur, dan Stres Secara Real-Time

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 08:24 WIB

Viral Kesaksian Petugas KAI Sesaat setelah Kecelakaan: Dugaan Sinyal Eror, Kecepatan 110

Viral Kesaksian Petugas KAI Sesaat setelah Kecelakaan: Dugaan Sinyal Eror, Kecepatan 110

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 07:44 WIB

53 Kode Redeem FF Terbaru 28 April 2026, Hadiah Gintoki Bundle & Diamond Gratis

53 Kode Redeem FF Terbaru 28 April 2026, Hadiah Gintoki Bundle & Diamond Gratis

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 07:28 WIB

Bocoran Fitur Galaxy Book 6 Edge, Siap Tantang MacBook dengan Snapdragon X2 Elite?

Bocoran Fitur Galaxy Book 6 Edge, Siap Tantang MacBook dengan Snapdragon X2 Elite?

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 07:24 WIB