LBH Pers: Perkominfo PSE Lingkup Prival Punya Potensi Kesewenangan Tinggi

Kamis, 21 Juli 2022 | 20:18 WIB
LBH Pers: Perkominfo PSE Lingkup Prival Punya Potensi Kesewenangan Tinggi
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menilai Perkominfo PSE Lingkup Privat menyimpan potensi penyalahgunaan yang tinggi. (Suara.com/Ria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di dalam Permenkominfo nomor 5, Kominfo kata Ade memiliki kewenangan dari hulu ke hilir. Yakni dari mulai pengaduan sampe eksekusi tanpa proses yang transparan.

"Kewenangan ini hanya dimiliki Kominfo. Kemudian Kominfo yang menerima informasi, menilai informasi apakah melanggar hukum, meresahkan. Kalau menurut tim mereka meresahkan dan melanggar hukum, bisa dimatikan. Sehingga karena proses ini hanya ada di satu lembaga, ini potensi kesewenang- wenangannya tinggi, potensi untuk abusenya tinggi," ucap Ade.

Ade menjelaskan dalam proses hukum yang umum, kewenangan penindakan, penyelidikan dan penyidikan ada di kepolisian. Selanjutnya proses penuntutan di Kejaksaan dan proses persidangan di Pengadilan.

Sehingga kata dia, ada tiga lembaga yang berproses saling mengawasi, sehingga timbul putusan hukum yang dianggap putusan tetap.

Namun hal tersebut tidak berlaku di dunia digital yang ada di Permenkominfo nomor 5. Sebab kewenangan seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan hanya ada di Kominfo.

"Dalam online, dunia digital, itu hanya kewenangan semua polisi di Kominfo. Kewenangan jaksa ada Kominfo, pengadilan ada di Kominfo. Artinya potensi abusenya sangat tinggi dan itu sangat sering kami kritisi terkait itu," ungkap Ade .

Lebih lanjut Ade juga menyoroti proses pemeriksaan PSE yang diadukan tidak transparan dan tidak ada proses yang adil untuk teradu di dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Permenkominfo. Alhasil tak ada mekanisme untuk membela diri ketika misalnya diadukan.

"Forumnya adalah di pasal 14, permohonan pemutusan akses dapat diajukan oleh masyarakat, kementeterian atau lembaga, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Jadi ini bisa meminta pemohon pemutusan akses," kata Ade.

"Dan Pasal 15 masyarakat mengadu lalu menteri memerintahkan memutus. Kementerian/lembaga, aparat penegak hukum , lembaga peradilan (mengadu) lalu Menteri memerintahkan PSE memutus," sambungnya.

Baca Juga: Google dan Youtube Belum Daftar PSE, Siap-siap Kena Sanksi Kominfo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI