SAFEnet: Aturan PSE Jangan Jadi UU ITE Kedua

Liberty Jemadu | Dicky Prastya | Suara.com

Jum'at, 29 Juli 2022 | 17:20 WIB
SAFEnet: Aturan PSE Jangan Jadi UU ITE Kedua
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum (tengah) mengatakan bahwa aturan PSE Lingkup Privat punya potensi bermasalah seperti UU ITE karena engandung pasal karet. Kritik ini disampaikan Nenden dalam sebuah jumpa pers bersama Kominfo di Jakarta, Jumat (29/7/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum memperingatkan agar jangan sampai aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE kedua.

Nenden menilai aturan PSE lingkup privat yang tertuang di Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, yang kini direvisi jadi Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, memuat pasal-pasal bermasalah.

"Itu yang kemudian kami lihat muncul di Permenkominfo, ada pasal-pasal bermasalah soal moderasi konten," kata Nenden dalam diskusi bersama Kominfo di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Nenden mengakui kalau saat ini masih banyak regulasi-regulasi yang masih abai terhadap hak-hak pengguna. Banyak pula kasus yang timbul dari penyalahgunaan regulasi bermasalah itu.

Ia mencontohkan seperti UU ITE. Nenden menilai kalau regulasi itu memang bagus untuk transaksi elektronik.

"Tapi nyatanya UU ITE itu malah digunakan untuk kriminalisasi. Kenapa UU ITE bermasalah? Ya karena adanya pasal-pasal karet," tutur dia.

Aturan itu dinilai Nenden juga muncul di Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Ia mengatakan kalau pasal bermasalah muncul di moderasi konten, tepatnya di Pasal 9 Ayat 4.

Pasal 9 Ayat 4 di Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 ini tertulis, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi:

a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
c. memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

"Ada pasal yang menyebutkan kalau bagaimana platform digital itu memastikan bahwa ada konten yang dilarang, misalnya melanggar UU, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum," katanya.

"Ini terus kami mention, karena kami tak mau ini seperti UU ITE, karena ada pasal bermasalah itu. Kan jadinya banyak korban juga," ungkap dia.

Lebih lanjut ia mengharapkan kalau regulasi ini bisa meminimalisir risiko ke pengguna. Sebab jangan sampai aturan ini sampai jadi UU ITE baru.

"Makanya kita harus sama-sama memiliki atau menjalankan tanggung jawabnya masing-masing. Bagaimana pemerintah bisa membuat regulasi yang menjamin hak-hak pengguna, pengguna memiliki literasi digital, dan PSE ini bisa berbisnis tapi mengutamakan HAM," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

News | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:05 WIB

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

News | Senin, 09 Maret 2026 | 22:04 WIB

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:01 WIB

Febri Diansyah Kritik Pasal 2 UU Tipikor: Jadi Pasal Karet yang Berisiko Kriminalisasi Pebisnis

Febri Diansyah Kritik Pasal 2 UU Tipikor: Jadi Pasal Karet yang Berisiko Kriminalisasi Pebisnis

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 21:15 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 09:20 WIB

Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?

Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?

News | Senin, 19 Januari 2026 | 18:58 WIB

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:19 WIB

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 15:18 WIB

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 10:58 WIB

Terkini

27 Kode Redeem FF 19 Maret 2026: Tahan Dulu Top Up, Ada Diskon Diamond dan Skin NMAX Gratis

27 Kode Redeem FF 19 Maret 2026: Tahan Dulu Top Up, Ada Diskon Diamond dan Skin NMAX Gratis

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15 WIB

5 HP Baterai 6000 mAh untuk Pemakaian Jangka Panjang, Mulai Rp2 Jutaan

5 HP Baterai 6000 mAh untuk Pemakaian Jangka Panjang, Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:05 WIB

30 Kode Redeem FC Mobile dan Kunci Jawaban Kuis Cerita Bangsa AS 19 Maret 2026,  Klaim OVR 116

30 Kode Redeem FC Mobile dan Kunci Jawaban Kuis Cerita Bangsa AS 19 Maret 2026, Klaim OVR 116

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:15 WIB

Vivo X300s Muncul di Geekbench, HP Flagship Ini Bawa Kamera Premium dan Dimensity 9500

Vivo X300s Muncul di Geekbench, HP Flagship Ini Bawa Kamera Premium dan Dimensity 9500

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:10 WIB

Investor Sempat Panik, CEO Take-Two Skeptis AI Google Dapat Buat Game Sekelas GTA

Investor Sempat Panik, CEO Take-Two Skeptis AI Google Dapat Buat Game Sekelas GTA

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:10 WIB

iQOO Z11 Resmi Debut Pekan Depan: Usung Chip Gahar Anyar dan Baterai 9.020 mAh

iQOO Z11 Resmi Debut Pekan Depan: Usung Chip Gahar Anyar dan Baterai 9.020 mAh

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:08 WIB

8 Link Live Streaming CCTV Mudik Lebaran 2026, Pantau Lalu Lintas Real-Time

8 Link Live Streaming CCTV Mudik Lebaran 2026, Pantau Lalu Lintas Real-Time

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:05 WIB

Cara Mematikan Centang Biru WhatsApp, Bisa Baca Pesan Tanpa Ketahuan

Cara Mematikan Centang Biru WhatsApp, Bisa Baca Pesan Tanpa Ketahuan

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:57 WIB

Link Live Melihat Hilal Sendiri Secara Online dari BMKG, Lengkap Titik Lokasi dan Penjelasannya

Link Live Melihat Hilal Sendiri Secara Online dari BMKG, Lengkap Titik Lokasi dan Penjelasannya

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:15 WIB

7 Cara Memantau CCTV Rumah Lewat HP, Mudik Jadi Lebih Tenang dan Aman

7 Cara Memantau CCTV Rumah Lewat HP, Mudik Jadi Lebih Tenang dan Aman

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:58 WIB