Kasus Monopoli Google di Indonesia, KPPU: Denda Rp 202,5 Miliar Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah

Dicky Prastya | Suara.com

Senin, 10 Februari 2025 | 21:57 WIB
Kasus Monopoli Google di Indonesia, KPPU: Denda Rp 202,5 Miliar Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah
Ilustrasi Google (Pexels/Caio)

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar ke Google LLC karena dianggap melakukan monopoli di Indonesia. Angka ini menjadi denda terbesar sepanjang sejarah KPPU.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur menyatakan kalau dugaan kasus monopoli yang berkaitan dengan penerapan Google Play Billing System ini ini melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, dan Pasal 25 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Ia melanjutkan, denda Rp 202,5 miliar kepada Google ini menjadi denda terbesar sepanjang sejarah KPPU yang sudah berdiri sejak 25 tahun lalu.

"Denda ini merupakan nilai denda terbesar di sepanjang sejarah, yang pernah dijatuhkan KPPU dalam suatu perkara sejak berdiri 25 tahun yang lalu. Denda ini bahkan melampaui total denda Rp 170 miliar yang pernah dikenakan KPPU dalam Putusan perkara kartel sapi impor di Jabodetabek pada tanggal 1 April 2016," kata Deswin dalam siaran pers, dikutip Senin (10/2/2025).

KPPU sendiri sudah menetapkan pelanggaran Google dalam putusan setebal 604 halaman yang diunggah di laman resmi Putusan KPPU.

Dalam Putusan itu, Majelis Komisi menentukan perhitungan besaran denda berdasarkan total penjualan yaitu paling banyak sebesar 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan.

Selain itu faktor lainnya adalah kurun waktu terjadinya pelanggaran. Majelis Komisi menyebut kalau perkara dimulainya Google Play Billing System pada aplikasi yang memiliki transaksi pembelian di dalam aplikasi terjadi sejak 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.

Untuk nilai total penjualan, Majelis Komisi menggunakan laporan Google LLC periode 2022–2023 yang teraudit dan diserahkan kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat.

"Data total penjualan tersebut dilaporkan untuk tingkat dunia dan untuk seluruh produk yang dihasilkan Google LLC. Akumulasi total penjualan tersebut digunakan untuk melakukan perhitungan rata-rata total penjualan Google LLC yang bersumber dari Google Play Store di Indonesia selama periode Juni 2022 – Desember 2024," paparnya.

Bukti Google lakukan monopoli di Indonesia

Sebelumnya Deswin menerangkan kalau Google LLC mewajibkan para pengembang yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System).

Jika tidak patuh, para pengembang aplikasi ini bakal disanksi Google berupa penghapusan produk mereka dari toko aplikasi Google Play Store. Nah Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15-30 persen.

Majelis Komisi menjelaskan kalau Google Play Store adalah platform digital yang menghubungkan antara developer aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai metode penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk maupun layanan digital dalam aplikasi.

Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan pra instalasi pada seluruh perangkat smartphone dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.

Berdasarkan fakta persidangan serta analisis struktur pasar, Majelis Komisi menilai bahwa Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar yang berbasis Android dengan menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar.

Menurut majelis KPPU, perilaku Google yang mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store serta tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam GPB System, menimbulkan berbagai dampak bagi para penggunanya.

Sidang KPPU juga mengungkap dampak kebijakan GPB System ini yang menyebabkan terbatasnya pilihan metode pembayaran. Pembatasan metode ini berimbas pada berkurangnya jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi yang berujung penurunan pendapatan, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen akibat peningkatan biaya layanan.

Majelis KPPU turut menyoroti kebijakan Google untuk memberikan sanksi kepada para developer yang tidak mengikuti GPB System itu. Bagi pengembang yang menolak, Google bisa menghapus aplikasi mereka dari Play Store.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panggilan Video WhatsApp Bakal Bisa Lewat Google, Bagaimana Caranya?

Panggilan Video WhatsApp Bakal Bisa Lewat Google, Bagaimana Caranya?

Tekno | Senin, 10 Februari 2025 | 13:25 WIB

Balas Perang Dagang Amerika Serikat, Gantian China Bakal Selidiki Apple

Balas Perang Dagang Amerika Serikat, Gantian China Bakal Selidiki Apple

Tekno | Minggu, 09 Februari 2025 | 19:22 WIB

5 Gurita Bisnis Agnez Mo yang Kini Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar

5 Gurita Bisnis Agnez Mo yang Kini Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar

Lifestyle | Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:06 WIB

Siapa Ari Bias? Bikin Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 Miliar gara-gara Lagu 'Bilang Saja'

Siapa Ari Bias? Bikin Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 Miliar gara-gara Lagu 'Bilang Saja'

Lifestyle | Rabu, 05 Februari 2025 | 10:22 WIB

Ribuan Karyawan Google Protes Rencana PHK Massal, Tuntut Jaminan Pesangon

Ribuan Karyawan Google Protes Rencana PHK Massal, Tuntut Jaminan Pesangon

Tekno | Selasa, 04 Februari 2025 | 21:04 WIB

Google Salah Tampilkan Nilai Tukar, Rocky Gerung: Bukti Ekonomi Rapuh

Google Salah Tampilkan Nilai Tukar, Rocky Gerung: Bukti Ekonomi Rapuh

News | Selasa, 04 Februari 2025 | 12:34 WIB

Terkini

Oppo Reno 16 Series Debut di China 26 Mei 2026, Lanjut Masuk ke Pasar Global

Oppo Reno 16 Series Debut di China 26 Mei 2026, Lanjut Masuk ke Pasar Global

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 20:00 WIB

Pakai Chip Snapdragon X2, Laptop Lenovo IdeaPad 5 2-in-1 Terbaru Tahan 33 Jam

Pakai Chip Snapdragon X2, Laptop Lenovo IdeaPad 5 2-in-1 Terbaru Tahan 33 Jam

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 18:30 WIB

iQOO Z11 dan Z11 Lite Bersiap ke Indonesia: Kombinasikan Chip Snapdragon serta Dimensity

iQOO Z11 dan Z11 Lite Bersiap ke Indonesia: Kombinasikan Chip Snapdragon serta Dimensity

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 18:14 WIB

Tak Hanya Xiaomi 17 Max, Mobil Listrik Gahar Xiaomi YU7 GT Siap Debut Pekan Ini

Tak Hanya Xiaomi 17 Max, Mobil Listrik Gahar Xiaomi YU7 GT Siap Debut Pekan Ini

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 17:02 WIB

Moto Buds 2 Bersiap ke Pasar Asia, Bawa Baterai Tahan Lama dan Fitur ANC

Moto Buds 2 Bersiap ke Pasar Asia, Bawa Baterai Tahan Lama dan Fitur ANC

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 15:41 WIB

The Economist Milik Siapa? Kritik Keras Prabowo, Ada Grup Rothschild dan Agnelli

The Economist Milik Siapa? Kritik Keras Prabowo, Ada Grup Rothschild dan Agnelli

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 15:17 WIB

Tebus Kesalahan, Devil May Cry Season 2 Dapat Sambutan Positif di Netflix

Tebus Kesalahan, Devil May Cry Season 2 Dapat Sambutan Positif di Netflix

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 14:26 WIB

Sony Siapkan Headphone Premium: Pesaing AirPods Max, Harga Diprediksi Tembus Rp11 juta

Sony Siapkan Headphone Premium: Pesaing AirPods Max, Harga Diprediksi Tembus Rp11 juta

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 13:30 WIB

5 HP Honor RAM Besar Termurah, Kuat untuk Multitasking Berat Mulai Rp2 Jutaan

5 HP Honor RAM Besar Termurah, Kuat untuk Multitasking Berat Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 13:27 WIB

Honor Robot Phone Siap Meluncur: Bawa Modul Kamera Gimbal dan Sensor 200 MP

Honor Robot Phone Siap Meluncur: Bawa Modul Kamera Gimbal dan Sensor 200 MP

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 12:35 WIB