Cara Daftar DTKS Offline dan Online Lewat Hp, Ini Langkah-langkahnya

M Nurhadi

Kamis, 24 Juli 2025 | 16:37 WIB
Cara Daftar DTKS Offline dan Online Lewat Hp, Ini Langkah-langkahnya
DTKS [Kemensos]

Suara.com - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk resmi yang memuat informasi penerima bantuan sosial. Seseorang yang telah terdaftar dalam DTKS memiliki potensi untuk diusulkan menjadi penerima berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Memahami cara mengecek status DTKS Anda adalah langkah awal untuk mengakses bantuan ini.

Berikut adalah panduan lengkap cara mengecek status DTKS Anda, baik secara online melalui layanan Kementerian Sosial (Kemensos) maupun secara offline melalui Dinas Sosial.

Cara Mendaftar dan Terdaftar di DTKS

Ada dua jalur utama untuk memastikan nama Anda terdaftar dalam DTKS:

Melalui Desa/Kelurahan (Offline)

  1. Datanglah ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda.
  2. Selanjutnya, akan diselenggarakan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan (sering disebut Musdes/Muskel) untuk membahas dan memvalidasi data calon penerima.
  3. Setelah disepakati di tingkat desa/kelurahan, data akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  4. Data tersebut kemudian akan diteruskan kepada Menteri Sosial untuk penetapan akhir.

Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos (Online)

  1. Unduh dan buka Aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos) di smartphone Anda.
  2. Pilih menu "Daftar Usulan".
  3. Melalui mekanisme ini, nama Anda dapat diusulkan, dan nantinya Menteri Sosial akan menetapkan penerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Kartu Sembako.

Penting untuk diingat, meskipun seseorang sudah masuk ke dalam DTKS, hal itu tidak secara otomatis menjamin mendapatkan bantuan sosial. Setiap program bantuan sosial memiliki syarat dan mekanisme tersendiri yang ditentukan oleh penyelenggara program, disesuaikan dengan variabel yang dibutuhkan dari DTKS dan dibatasi oleh kuota yang telah ditetapkan.

Langkah-Langkah Mengecek Status dalam DTKS dan Bantuan Sosial

Setelah terdaftar, Anda dapat mengecek status Anda dalam DTKS maupun apakah Anda menjadi penerima bantuan sosial tertentu melalui beberapa cara:

baca juga

Melalui Situs Cek Bansos Kemensos (Online)

  1. Buka situs resmi [tautan mencurigakan telah dihapus] di browser Anda.
  2. Setelah laman terbuka, Anda akan melihat tampilan "Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos".
  3. Pada kolom yang tersedia, masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan domisili Anda.
  4. Selanjutnya, masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan nama yang tertera di KTP Anda.
  5. Ketikkan 4 huruf kode yang muncul dalam kotak kode. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon di kotak biru untuk mendapatkan huruf kode baru.
  6. Terakhir, klik tombol "CARI DATA".
  7. Setelah proses pencarian, sistem akan menampilkan status DTKS Anda dan informasi terkait bantuan sosial yang mungkin Anda terima.

Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos (Online)

  • Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos Kemensos di smartphone Anda (tersedia di Play Store atau App Store).
  • Buka aplikasi tersebut.
  • Bagi pengguna baru, pilih menu "Buat Akun".
  • Masukkan data diri Anda sesuai dengan KTP.
  • Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) sesuai instruksi yang diberikan.
  • Setelah akun Anda terverifikasi, login dengan username dan password yang sudah Anda daftarkan.
  • Pilih menu "Cek Bansos".
  • Masukkan data wilayah domisili Anda dan nama lengkap Anda.
  • Kemudian, klik tombol "Cari Data".
  • Sistem akan menampilkan status DTKS Anda serta informasi bantuan sosial yang mungkin menjadi hak Anda.
    Bertanya Langsung ke Dinas Sosial (Offline)

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengecek secara online atau membutuhkan informasi lebih detail, Anda dapat langsung mendatangi Dinas Sosial di tingkat Kabupaten/Kota domisili Anda.
Masyarakat yang bersangkutan bisa menanyakan langsung kepada petugas Dinas Sosial terkait status mereka dalam DTKS atau informasi mengenai bantuan sosial yang sedang berjalan.

Data Induk untuk Kesejahteraan Sosial

Mengutip dari situs resmi Kemensos, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang sangat komprehensif. DTKS berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), yaitu individu atau keluarga yang membutuhkan layanan sosial. Selain itu, DTKS juga mencakup data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta data potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di masyarakat.

DTKS menjadi basis data utama yang digunakan oleh pemerintah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi berbagai program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan agar lebih tepat sasaran. Oleh karena itu, memastikan data Anda terdaftar dan update dalam DTKS adalah langkah fundamental untuk mendapatkan akses terhadap program-program bantuan pemerintah.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Program BSU 2025 Lanjut atau Tidak? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Program BSU 2025 Lanjut atau Tidak? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 13:33 WIB

Penyebab BSU Batal Disalurkan, Jutaan Orang Tidak Jadi Terima Bantuan Subsidi Upah

Penyebab BSU Batal Disalurkan, Jutaan Orang Tidak Jadi Terima Bantuan Subsidi Upah

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 11:26 WIB

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan PIP 2025, Ini Penjelasannya

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan PIP 2025, Ini Penjelasannya

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 12:42 WIB

Ironi Drama Hukum Bansos: Dari Pelapor Jadi Terdakwa, Pesinetron Lady Marsella Divonis Bebas

Ironi Drama Hukum Bansos: Dari Pelapor Jadi Terdakwa, Pesinetron Lady Marsella Divonis Bebas

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 19:40 WIB

Horor Baru Orang Miskin: Kena Cap Penjudi, Bansos Lenyap! DPR Desak Kemensos Buka Hotline Pengaduan

Horor Baru Orang Miskin: Kena Cap Penjudi, Bansos Lenyap! DPR Desak Kemensos Buka Hotline Pengaduan

News | Senin, 21 Juli 2025 | 16:31 WIB

Banyak Korban PHK, Inggris Bagikan Bansos dan Buka Lapangan Kerja Baru

Banyak Korban PHK, Inggris Bagikan Bansos dan Buka Lapangan Kerja Baru

Bisnis | Senin, 21 Juli 2025 | 14:00 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×