Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Setara KTP

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 13 November 2025 | 16:48 WIB
Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Setara KTP
IKD

Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kini gencar mendorong masyarakat beralih menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik fisik.

IKD menawarkan kemudahan akses data kependudukan langsung dari smartphone, menjadikannya solusi praktis dan efisien di era digital.

Meskipun proses pembuatannya sebagian besar dilakukan secara daring melalui aplikasi, aktivasi IKD tetap memerlukan verifikasi tatap muka di kantor Dukcapil untuk memastikan keamanan data dan keabsahan pemilik akun.

Berikut adalah panduan lengkap tujuh langkah untuk membuat dan mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital Anda:

1. Unduh dan Pasang Aplikasi IKD

Unduh aplikasi resmi "Identitas Kependudukan Digital" melalui toko aplikasi. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store (untuk pengguna Android) dan Apple App Store (untuk pengguna iOS).

Pastikan aplikasi yang diunduh adalah yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

2. Registrasi dan Verifikasi Data Diri Awal

Setelah aplikasi terpasang, buka dan segera isi formulir data diri yang diminta. Anda harus memasukkan data kependudukan penting, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, serta alamat email aktif dan nomor HP aktif yang sedang digunakan.

Baca Juga: Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

Setelah semua data terisi, klik tombol "Verifikasi Data" untuk memproses data awal Anda.

3. Lakukan Swafoto (Selfie) untuk Verifikasi Wajah

Di dalam aplikasi, Anda akan diminta untuk melakukan swafoto atau selfie. Ikuti petunjuk yang muncul di layar dengan cermat.

Proses ini krusial untuk verifikasi biometrik wajah, memastikan bahwa pengguna aplikasi adalah benar-benar pemilik sah NIK yang didaftarkan.

Verifikasi wajah ini merupakan lapisan keamanan penting sebelum data Anda diintegrasikan dengan sistem SIAK Terpusat.

4. Kunjungi Kantor Dukcapil untuk Aktivasi QR Code

Setelah tahap registrasi dan swafoto selesai di aplikasi, Anda wajib mendatangi kantor layanan kependudukan terdekat untuk langkah aktivasi akhir.

Kantor yang dapat dikunjungi adalah Dinas Dukcapil, Kantor Kecamatan, atau Kantor Kelurahan/Desa (tidak harus di wilayah domisili KTP fisik Anda).

Di sana, petugas Dukcapil akan meminta Anda membuka aplikasi IKD. Petugas kemudian akan memindai kode QR yang terdapat di aplikasi Anda.

Pemindaian QR code ini merupakan verifikasi dan aktivasi tatap muka untuk mengikat data diri Anda dengan IKD secara sah.

5. Cek Email dan Selesaikan Aktivasi

Setelah proses pemindaian QR code berhasil dilakukan oleh petugas, sistem SIAK Terpusat akan segera mengirimkan kode aktivasi unik ke alamat email aktif yang Anda daftarkan di Langkah 2.

Cek kotak masuk (inbox) email Anda, lalu salin kode aktivasi tersebut. Masukkan kode tersebut ke dalam aplikasi IKD, lengkapi captcha (jika ada), dan klik tombol "Aktivasi" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

6. Buat PIN dan Login ke Aplikasi

Langkah terakhir adalah membuat PIN atau kata sandi yang akan digunakan sebagai kunci masuk ke aplikasi IKD. Buatlah PIN yang kuat dan mudah Anda ingat.

Setelah berhasil membuat PIN, proses aktivasi IKD dinyatakan selesai sepenuhnya. Anda kini dapat login menggunakan PIN yang baru dibuat untuk mengakses seluruh data Identitas Kependudukan Digital Anda, termasuk KTP digital yang terintegrasi.

Dengan IKD, data kependudukan Anda kini tersimpan aman dan dapat diakses kapan saja, menjadikannya solusi paperless yang efisien untuk berbagai urusan administrasi.

Kontributor : Rizqi Amalia

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI