- Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan surat peringatan kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik privat yang belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran.
- Perusahaan tersebut mencakup sektor perhotelan, maskapai penerbangan, dan edukasi yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia saat ini.
- Pemerintah akan melakukan pemutusan akses layanan digital jika PSE tidak memenuhi kewajiban pendaftaran hingga tanggal 13 Juli 2026.
"Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan," kata Alexander.
![Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/07/53282-direktur-jenderal-pengawasan-ruang-digital-komdigi-alexander-sabar.jpg)
Terancam Diblokir Mulai 13 Juli
Komdigi menegaskan bahwa batas waktu pemenuhan kewajiban pendaftaran ditetapkan hingga 13 Juli 2026.
Jika setelah tenggat tersebut masih terdapat PSE yang belum menyelesaikan proses registrasi, pemerintah akan mengambil langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku.
"Apabila hingga batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 13 Juli 2026 PSE tersebut masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik," tegas Alexander.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang komunikasi bagi perusahaan yang mengalami kendala teknis maupun hambatan administratif selama proses registrasi berlangsung.
Wujud Tata Kelola Digital yang Lebih Aman
Komdigi menilai kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran PSE merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola ruang digital yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain memberikan kepastian hukum bagi pengguna, registrasi PSE juga memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia.
"Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia," pungkas Alexander.