- Pengadilan Tinggi Bali memerintahkan Pemkab Badung membongkar menara telekomunikasi non-Bali Towerindo pada sengketa tertanggal 20 Agustus 2026.
- Heru Sutadi menyatakan rencana pembongkaran menara di Kabupaten Badung tersebut berisiko memicu gangguan sinyal dan blank spot bagi masyarakat.
- Pemerintah daerah perlu menyiapkan infrastruktur pengganti agar kualitas layanan seluler dan internet warga tidak terganggu.
Suara.com - Rencana pembongkaran sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Badung berpotensi berdampak langsung terhadap kualitas layanan seluler dan internet masyarakat.
Jika dilakukan tanpa menyiapkan infrastruktur pengganti, pembongkaran tersebut berisiko memicu sinyal melemah, kecepatan internet menurun, hingga munculnya blank spot.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi mengingatkan, pengurangan jumlah site dapat meningkatkan beban pada menara yang masih beroperasi. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kualitas layanan 4G dan 5G yang digunakan masyarakat.
“Nanti yang paling merasakan dampaknya ya, masyarakat Kabupaten Badung, apabila sejumlah menara telekomunikasi dibongkar tanpa menyiapkan infrastruktur pengganti,” kata Heru dalam keterangan resminya, Selasa (1/9/2026).
Risiko tersebut dinilai semakin besar jika infrastruktur yang dibongkar merupakan critical site, sementara belum tersedia menara atau site pengganti yang mampu menjaga cakupan dan kapasitas jaringan.
“Bisa saja, terutama jika menara yang dibongkar merupakan critical site dan belum tersedia pengganti. Dampaknya dapat berupa blank spot, sinyal melemah, throughput turun, dropped call dan gangguan komunikasi data,” ujarnya.
Bukan Sekadar Membongkar Menara
Bagi masyarakat, dampak pembongkaran menara tidak berhenti pada hilangnya satu bangunan infrastruktur telekomunikasi. Menara merupakan bagian dari jaringan yang menopang cakupan dan kapasitas layanan seluler.
Ketika sejumlah site dikurangi, jaringan yang tersisa berpotensi menanggung beban lebih besar. Tanpa penataan ulang jaringan dan kesiapan infrastruktur pengganti, kualitas layanan yang diterima pengguna dapat terganggu.
Karena itu, Heru menilai kepentingan masyarakat perlu menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan pembongkaran.
Operator seluler dapat menghadapi kebutuhan untuk melakukan penataan ulang jaringan dan pembangunan site baru, sementara pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan publik.
“Dari perspektif kepentingan publik, masyarakat adalah pihak yang paling perlu dilindungi. Operator dapat menghadapi biaya replanning dan pembangunan site baru, pemilik menara menghadapi konsekuensi bisnis, sementara pemerintah daerah menghadapi dampak tata kelola dan pelayanan publik,” katanya.
Berawal dari Putusan Sengketa Pemkab Badung dan Bali Towerindo
Potensi pembongkaran menara ini muncul setelah Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan permohonan banding dalam perkara antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, perkara Nomor 200/PDT/2026/PT DPS diputus pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Bali menerima permohonan banding kedua pihak dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps.
![Menara BTS. [Envato]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/24/19918-menara-bts.jpg)
Majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Pemkab Badung serta menyatakan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007 sah dan mengikat secara hukum bagi kedua pihak.
Pemkab Badung kemudian dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama tersebut.
Pengadilan Tinggi Bali menghukum Pemkab Badung memperpanjang perjanjian kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047.
Selain itu, amar putusan memerintahkan Pemkab Badung membongkar seluruh menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung yang bukan merupakan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Pemkab Badung juga dilarang menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara telekomunikasi lainnya kepada pihak selain PT Bali Towerindo Sentra Tbk hingga masa perpanjangan perjanjian berakhir pada 7 Mei 2047.
Jangan Sampai Sengketa Selesai, Layanan Warga Justru Terganggu
Heru menegaskan sengketa hukum dan bisnis antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, pelaksanaan penyelesaian perkara tersebut tidak boleh membuat masyarakat menjadi pihak yang menanggung dampak memburuknya layanan telekomunikasi.
Menurutnya, hal yang perlu diperhatikan adalah kesiapan jaringan jika pembongkaran benar-benar dilakukan, terutama ketersediaan infrastruktur pengganti untuk menjaga cakupan dan kapasitas layanan.
![Ilustrasi browsing. [Ketut Subiyanto/Pexel]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/06/76104-ilustrasi-browsing.jpg)
“Ini yang menurut saya harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai sengketa antara pemerintah daerah dan perusahaan selesai secara hukum, tetapi masyarakat Badung yang kemudian membayar mahal melalui sinyal yang melemah, internet melambat atau bahkan muncul blank spot,” pungkasnya.