Kemendikbud Minta Dinas Pendidikan untuk Fasilitasi PPDB

Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 26 Juni 2020 | 14:30 WIB
Suasana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (25/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta dinas pendidikan untuk memfasilitasi penerimaan siswa baru dengan menerapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Edaran Mendikbud No 4 Tahun 2020.

Jalur ini juga sudah jelas, yaitu jalur zonasi minimal 50 persen , afirmasi untuk siswa dari keluarga tidak mampu minimal 15 persen, perpindahan tugas orang tua atau wali maksimal 5 persen

Kemudian, jalur prestasi sisa kuota dari ketiga jalur. Prestasi calon anak didik bisa dilihat dari akademik dan non akademik. Sistem PPDB diharapkan bisa memperluas akses dan mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. (Kemendikbud)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI