Pemerintah Hapus Kewajiban Tes PCR untuk Penumpang Pesawat Jawa-Bali

Ikbal Maulana Suara.Com
Senin, 01 November 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi rapid test antigen dan tes pcr di bandara (Kolase foto/Shutterstock/Suara.com/Alfian)

Suara.com - Pemerintah meresmikan penumpang pesawat penerbangan domestik Jawa-Bali diwajibkan mengambil tes Antigen, bukan lagi tes PCR. Hal itu dinyatakan oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Namun, pengumuman yang disampaikan oleh Muhadjir beluma ada dasar hukum yang diterbitkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, peraturan yang berlaku adalah semua penumpang pesawat penerbangan domestik Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali harus menjalankan tes PCR. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Creative/Video Editor: Pradinia Windoe/Galih

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI