Heboh Herry Wirawan Perkosa Santri, Yandri Nilai Hukuman Kebiri Saja Tak Cukup

Rinaldi Aban Suara.Com
Minggu, 12 Desember 2021 | 19:50 WIB
Herry Wirawan, tersangka pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung. (Dok.Ist)

Suara.com - Desakan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan, tersangka pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung terus berdatangan.

Namun, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai, hukuman kebiri saja tidak cukup. Perlu ada hukuman pidana yang harus diterapkan. Apalagi, ada payung hukum yang dapat digunakan untuk menuntut Herry Wirawan 20 tahun penjara.

Yandri meminta tuntutan 20 tahun penjara itupun tidak dikurang lagi. Bahkan, ia meminta hukuman ditambah dengan kebiri.

Video Editor: Dewi Yuliantini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI