Suara.com - Yoon Suk Yeol resmi dicopot dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan setelah mahkamah konstitusi (MK) setempat secara bulat menyetujui pemakzulannya.
Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikuasai oleh oposisi karena dituduh melanggar konstitusi dan hukum dengan memberlakukan darurat militer melalui dekrit pada 3 Desember, mengerahkan pasukan untuk mencegah parlemen membatalkan dekrit itu, dan memerintahkan penangkapan para politisi.
Putusan MK, yang dibacakan oleh penjabat ketua Moon Hyung-bae dan disiarkan langsung, berlaku segera.
Negara diperintahkan untuk mengadakan pemilihan presiden dalam waktu 60 hari untuk memilih pengganti Yoon.
[Ananda Triaji Pamungkas]