Suara.com - Grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' ramai diperbincangkan warganet gara-gara memuat beragam unggahan pesan anggota grup yang mengarah pada ketertarikan seksual dengan anggota keluarga sendiri atau inses.
Unggahan yang disebut tidak pantas itu, juga mencantumkan foto korban yang beberapa di antaranya masih di bawah umur. Setelah menjadi viral dan menuai kecaman publik, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta polisi bertindak.
Komdigi bersama META—perusahaan induk Facebook—telah memblokir 30 situs dengan konten serupa. Kepolisian menetapkan enam tersangka kasus tindak pidana distribusi dokumen dan informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan, pornografi serta eksploitasi anak di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.
Mereka diancam hukuman 15 tahun penjara. Enam tersangka, yang merupakan admin dan anggota grup tersebut, ditangkap oleh tim gabungan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu. Mengapa bisa ada grup dengan konten asusila di Facebook?