Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari mantan suami Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea.
Penyitaan uang tersebut terjadi setelah KPK menggeledah rumah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik dan pegawai pada PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi di Jakarta Utara, Selasa (15/7/2025).
Uang tersebut berasal dari Gunardi Wantjik yang merupakan tersangka kasus gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012.
Gunardi sendiri dalam kasus ini bertindak sebagai Direktur PT Melanton Pratama. Gunardi memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Aufar, selaku selaku developer atau pengembang pembangunan apartemen.
Selengkapnya dalam video ini.
Host/Video Editor: Ema/Mutiara