Suara.com - Wali Kota Cilegon Robinsar melarang ASN di lingkungan kerjanya melakukan perjalanan dinas luar kota maupun menunjukkan gaya hidup mewah, per 1 September 2025. Larangan tersebut menjadi tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri agar tidak mencederai perasaan masyarakat. (ANTARA/Susmiatun Hayati/Yovita Amalia/Suwanti)
ASN Cilegon Dilarang Hedon dan Dinas Luar Kota, Wali Kota Terapkan Aturan Ketat
Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 03 September 2025 | 12:05 WIB
BERITA TERKAIT
Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Benarkah Terealisasi Tahun 2025?
18 Oktober 2025 | 06:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Video | 13:00 WIB
Video | 12:05 WIB
Video | 11:05 WIB
Video | 10:05 WIB
Video | 09:00 WIB
Video | 08:00 WIB
Video | 06:00 WIB
Video | 20:35 WIB