Suara.com - Wali Kota Cilegon Robinsar melarang ASN di lingkungan kerjanya melakukan perjalanan dinas luar kota maupun menunjukkan gaya hidup mewah, per 1 September 2025. Larangan tersebut menjadi tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri agar tidak mencederai perasaan masyarakat. (ANTARA/Susmiatun Hayati/Yovita Amalia/Suwanti)
ASN Cilegon Dilarang Hedon dan Dinas Luar Kota, Wali Kota Terapkan Aturan Ketat
Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 03 September 2025 | 12:05 WIB
BERITA TERKAIT
Mendagri Tito Tak Bisa Nonaktifkan Bupati Sudewo, Aturan Ini yang Jadi Penghambat
02 September 2025 | 22:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI