Ucok Homicide: Penggusuran Tamansari, Ladang Ilmu Warga Melawan Oligarki

Rabu, 18 Desember 2019 | 07:15 WIB
Ucok Homicide: Penggusuran Tamansari, Ladang Ilmu Warga Melawan Oligarki
[Suara.com]

Sebanyak 25 orang yang terdiri dari warga dan aktivis sempat ditahan polisi setelah penggusuran. Setelah dimintakan keterangan, mereka dilepas. Sedangkan 2 polisi dinyatakan melakukan tindak indisipliner saat penggusuran.

Enjo (39) salah satu warga RT 11 Tamansari, Bandung, yang menjadi korban pengeroyokan oleh oknum Satpol PP dan Polisi saat kerusuhan pembongkaran pemukiman di Tamansari, Bandung, Senin (16/12/2019). [Suara.com/Aminuddin]
Enjo (39) salah satu warga RT 11 Tamansari, Bandung, yang menjadi korban pengeroyokan oleh oknum Satpol PP dan Polisi saat kerusuhan pembongkaran pemukiman di Tamansari, Bandung, Senin (16/12/2019). [Suara.com/Aminuddin]

Herry Sutresna—musikus cum aktivis—adalah satu di antara aktivis yang bersolidaritas dengan warga Tamansari saat penggusuran.

Dia yang akrab disapa sebagai Ucok Homicide—merujuk pada kolektif hip-hop legendaris asal Bandung yang dibangunnya—memberikan kesaksian tentang penggusuran, tergerusnya ruang hidup warga Tamansari, kepada Suara.com.

Bisa ceritakan konflik dan perlawanan warga Tamansari hingga penggusuran?

Jadi prosedur pemerintah dalam upaya penggusuran warga Tamansari itu sudah ngaco sejak awal. Banyak yang dilanggar oleh pemerintah.

Sejak awal mereka datang untuk sosialisasi sudah enggak beres. Mereka mengklaim SP 1, SP 2 dan segala macam, sedangkan proses gugatan secara hukum masih berjalan.

Secara legalitas, pemerintah melalui pemberitaan di berbagai media mengklaim lahan itu milik mereka. Kalau benar, ya harus dibuktikan dengan sertifikat.

Warga memang tak memunyai sertifikat. Tetapi pemerintah juga enggak punya. Berbekal tanda jual beli tahun 1921, warga menggeruduk BPN, mereka tanya status tanahnya itu apa?

Nah, dari situ didapat informasi, status tanah di sana enggak ada yang punya, dalam arti sebagai status quo.

Baca Juga: Dua Personel Polisi Kena Pelanggaran Disiplin saat Penggusuran Tamansari

Status quo itu artinya bisa disertifikasi oleh warga. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria atau UUPA, dinyatakan kalau suatu lahan tak bertuan atau berupa lahan tidur lebih dari 20 tahun, warga berhak mendaftarkannya untuk disertifikasi.

Nah, hal itulah yang didugat warga melalui pengadilan dan sekarang proses hukumnya masih berjalan. Kemudian, tiba-tiba ada penggusuran sedemikian rupa. Jadi sudah berapa banyak aturan yang dilanggar pemerintah?

Pemerintah tidak menghormati proses pengadilan dan sebagainya, mereka berkukuh itu tanah negara. Secara prosedur hukum, mereka sudah cacat.

Izin lingkungan (untuk proyek kampung deret pemkot) kan butuh sertifikat, dari mana mereka punya izin lingkungan? Izin lingkungan sudah turun katanya, izin lingkungan bagaimana? kan izin itu butuh sertifikat, sedangkan mereka tidak punya.

Belum lagi pelanggaran lain yang dilakukan Pemkot Bandung, semisal pengembang (proyek kampung deret) yang ternyata masuk blacklist (daftar hitam).

Apa yang sudah dilakukan untuk melawan penggusuran tersebut?

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI