Pulangnya ini belum tahu siapa yang biayai ya. PT harus bertanggung jawab dong.
Sudah ada komunikasi dengan PT-nya?
Sepanjang ini komunikasi kami alot.
Apa yang disampaikan PT ketika diminta pertangggungjawaban?
Ya, kalau kita kan hanya rundingan dengan PT-nya. Nggak bisa nuntut. Kalau nuntut, ke pengadilan dong.
Artinya, belum ada titik terang dari PT-nya, begitu ya?
Iya, karena itu ada hukum yang bisa dijalankan. Hukum diplomasi dan hukum penuntut kita masih merencanakan. Itu penuntutan ada di Indonesia nanti. Bukan di kita ya, bukan di Korea lagi ya, karena memang dari berita acaranya itu antara hukum Indonesia dan hukum China.
Tapi bantuan bagi ABK di Busan itu, sejauh ini ada nggak sih?
Iya, ada. Bahkan di Busan sebetulnya mereka sudah dijaga polisi dari rekan-rekan kami Coast Guard. Korea lebih bagus hukumnya.
Baca Juga: 14 WNI ABK Kapal China Terdampar di Korsel, Bingung Pulang ke Indonesia