Ya sebenarnya. Kalau kita lihat dalam UU ini, itu tidak disebutkan. Dan memang semua UU tidak ada. Setahu saya nggak ada UU yang menugaskan orang atau lembaga untuk mengawasi pelaksanaannya. Tidak ada memang.
Itu perlu?
Sebenarnya hakim, atau para aparat penegak hukum, sebagai pelaksana UU dia pasti sudah membaca dan dia harus melaksanakan semua ketentuan di dalam UU itu. Dan kalau dia tidak melaksanakan, biasanya dalam UU itu juga disebutkan ada ancamannya.
Sekarang tentang Anda. Lebih banyak bertugas di mana?
Saya masih di KPK sekarang. Saat ini kebanyakan menangani masalah korupsi. Kalau dulu di Mahkamah Agung memang kebetulan saya juga anggota di Pokja, Kelompok Kerja Perempuan dan Anak. Makanya kami juga banyak menangani urusan kepedulian terhadap perempuan dan sebagainya.
Kontributor : Rin Hindryati dan P Hasudungan Sirait
Kontributor : Rin Hindryati