Persiapan Tempur Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Jelang Pemilu 2024

Rabu, 13 September 2023 | 07:05 WIB
Persiapan Tempur Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Jelang Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat ditemui tim Suara.com di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (5/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yang pertama, dalam rekrutmen ya, KPU harus hati-hati betul supaya kemudian tidak ada indikasi orang yang jadi anggota KPU sampai dengan KPPS itu tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pernah  menjadi tim sukses dan seterusnya. Itu harus kita pastikan. Karena kenapa? Itu sering menjadi indikasi orang ini pasti akan punya konflik kepentingan kalau indikasi itu terbukti. Kemudian yang kedua, melalui bintek-bintek bimbingan teknis melalui rakor rapat koordinasi, rapat kerja selalu kita tekankan supaya kemudian para anggota KPU sampai dengan anggota KPPS nanti pegangannya dua. 

Yang pertama adalah undang-undang atau peraturan perundang-undangan baik undang-undang, peraturan KPU kemudian yang kedua adalah kode etik penyelenggara pemilu itu harus kita jadikan pedoman kemudian yang berikutnya yang akan jadi pertaruhan betul kegiatan pemungutan penghitungan suara itu nanti sebagaimana sudah kita siapkan dan sudah pernah kita praktekan di Pemilu 2019 kalau setiap jenjang penghitungan suara rekapitulasi itu masih menjadi ruang lingkup kerjanya KPU jadi kalau ada orang komplain misalkan  "ini suara saya di TPE sekian" begitu rekap di kita kepulauan dan kota kok menjadi sekian jadi berkurang misalkan kalau ada situasi itu, ya kita perintahkan untuk buka kotak suara kita hitung lagi, supaya kemudian firm, sebetulnya suara ini rakyat pemilih memilih siapa pengadministrasinya bener gak, ada yang salah, hitung gak? dan seterusnya.

Nah, demikian juga sering kali ya. Dulu itu kalau rekapitulasi di tingkat kabupaten, di tingkat provinsi, atau di tingkat kecamatan, ada orang interupsi, mempersoalkan hasil, lalu para petugas KPU, PPK, KPU Kabupaten Kota, KPU Provinsi sering kali ada bunyi-bunyian begini "Kalau Anda nggak puas, silahkan bawa ke MK" Di pemilu 2019 kita larang, karena apa? Rekapitulasi kan masih ruang lingkung kerjanya KPU, maka harus kita selesaikan, jangan buang-buang badan lalu dilempar ke lembaga lain. Jadi batasnya sampai dengan penetapan hasil pemilu secara nasional yang kurang lebih itu 35 hari ke depan setelah hari pemungutan suara. 

Kalau pemungutan suaranya 14 Februari 2024, maka penetapan hasil pemerintahan secara nasional itu kurang lebih 20 Maret 2024. Maka dalam durasi 35 hari ini setidak-tidaknya ya, mulai dari pemungutan suara, penghitungan suara di TPS, rekapitulasi berjenjang dari kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, sampai tingkat nasional. Kalau ada orang komplain tentang hasil, ya kita minta untuk supaya clear semua kita perintahkan untuk membuka kotak suara, dan kemudian kita larang temen-temen para penyelenggara pemilu itu buang-buang badan atau tidak bekerja dengan tidak tanggung jawab misalnya. Kalau anda nggak puas silahkan bawa ke MK atau gugat ke MK. Kok dilempar, karena masih di sini kok pakai lempar-lempar ke tempat lain. Itu diantaranya cara KPU atau strategi KPU untuk menjaga lah integritas teman-teman penyelenggara pemilu ini. Demikian juga kami kan di internal KPU juga ada yang namanya pengawasan internal. Divisi Hukum dan Pengawasan, ada Inspektorat, itu dalam rangkaian juga untuk memberikan pengawasan internal.

Dan kita menyiapkan kanal-kanal laporan, jaringan atau saluran pelaporan kalau ada diduga misalkan anggota penyelenggara pemilu di jajarannya KPU sampai KPPS itu dianggap misalkan tidak netral, kerjanya ada indikasi manipulasi misalkan dan seterusnya itu disiapkan saluran untuk pelaporan itu dan kemudian kita investigasi kita klarifikasi situasi-situasi itu dan seperti ini di jenderal KPU biasa maksudnya biasa itu biasa kemudian melakukan klarifikasi internal kalau ada laporan-laporan yang berkaitan dengan perilaku atau tindakan yang katanalah tidak pantas, tidak layak atau tidak benar menurut hukum dan menurut etika penyelenggara pemilu dan tentu saja KPU nggak bisa sendirian ada bawaslu, ada DKPP, ada teman-teman jurnalis yang hari-hari juga ikut mengamati kan proses-proses itu ada pemantau pemilu jadi semuanya disiapkan dalam rangka untuk menjaga ya supaya kemudian pemilu itu berintegritas baik integritas proses maupun integritas hasil, kira-kira begitu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI