Sebenarnya nggak ada perbedaan ya, kita sama-sama belum menerima keputusan itu jadi mau dilaksanakan, dilaksanakan apanya? Karena sampai sekarang sampai kita wawancara ini, salinan putusan MA yang judicial review Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD sampai sekarang belum dapat salinannya. Jadi kalau mau dilaksanakan harus terima salinannya dulu kita kaji.
Bagian mana yang harus kemudian kita tindak lanjuti dan seterusnya, ya, kira-kira begitu jadi kalau ada media menulis seolah-olah ada pendapat yang berbeda itu nggak benar.
Kalau sudah dapat langkahnya bagaimana? Ya, kita kaji dulu mbak putusan Mahkamah Agung itu substansinya apa bagian mana? Apa namanya dari peraturan KPU yang dianggap tidak benar ya kemudian apa namanya pertimbangan pertimbangan Mahkamah Agung itu, apa itu harus kita kaji dulu.
Kemarin sempat ramai ada typo pada penulisan jumlah Daftar Caleg Sementara (DCS) yang seharusnya 9.919 caleg malah ditulis 9.925 caleg. Itu gimana ceritanya pak?
Ya, namanya manusia, ya, kadang-kadang dijumlah, apa, total-totalnya sudah benar. Tapi ketika dijumlah antara laki laki, perempuan, ternyata apa namanya kurang satu gitu, ya, saya kira nggak ada masalah, namanya masih manusia biasa kan sangat mungkin salah yang penting apa? Setelah ketahuan kita salah, ya, sekali kita koreksi gitu, jadi pada prinsipnya KPU ini boleh salah tapi tidak boleh bohong jadi KPU harus jujur, jadi kalau memang salah ya, kita bilang mohon maaf kami salah. Kami koreksi.
Apakah sudah selesai ?
Sudah, karena ada masalah yang, yang apa namanya salah. Jumlah itu kan bahan untuk press release kan.
Bapak dapat memastikan bahwa kesalahan ini tidak akan terulang hingga ditetapkannya DCT?
Insyaallah ya, semua akan di cross-check satu per satu.
Baca Juga: Profil Tri Wahyudi: Sosok Caleg Muda yang 'Ngide' Kampanye di Bumble
Nggak susah kan pak, pertanyaannya?
Ya, ini makan sehari-hari KPU.
Nah kalau ini tentang eks napi koruptor…
Mantan terpidana. Jadi beda antara terpidana dan mantan narapidana, jadi kalau mantan terpidana artinya dia sudah selesai menjalani pidananya jadi dia jadi sudah bukan pidana lagi, ukurannya apa sebagai mantan terpidana. Mantan narapidana menurut undang-undang lembaga pemasyarakatan, dia sudah selesai menjalani pidananya dan sudah tidak ada hubungan teknis administratif dengan kementerian yang menangani pemasyarakatan, nah kalau mantan narapidana itu yang penting dia sudah ke luar dari penjara, sudah keluar dari tembok penjara.
Padahal tidak semua orang yang keluar dari tembok penjara itu selesai menjalani hukumannya. Karena bisa jadi orang itu menjalani pidananya di luar tembok penjara. Atau istilahnya menjalani bebas bersyarat. Memang ada ketentuan bahwa kalau orang sedang di pidana, itu apabila sudah menjalani pidananya sekitar 2/3 dari total penjaranya itu kemudian dapat bebas bersyarat dengan berbagai macam ketentuan nah kalau bebas bersyarat itu artinya apa?
Dia sebenarnya masih terpidana tapi dijalankannya di luar tembok penjara dan masih ada kewajiban untuk lapor jadi masih ada hubungan teknis administratif jadi membedakan itu adalah masih ada hubungan teknis administratif dengan lembaga yang mengelola apa namanya lembaga pemasyarakatan itu.