Suara.com - Rian D'Masiv ikut memberi tanggapan terkait fenomena "kafe hening" seiring memanasnya polemik kewajiban membayar royalti musik untuk penggunaan komersial.
Menurut pemilik nama lengkap Rian Ekky Pradipta yang juga memiliki usaha kedai kopi, kewajiban membayar royalti bagi usaha komersial yang memutar lagu bukanlah aturan baru.
Rian menegaskan bahwa regulasi ini sudah berjalan lama dan seharusnya tidak dipandang sebagai sebuah beban.
Tarif yang dikenakan pun tidak dihitung per lagu atau per bulan, melainkan per tahun berdasarkan jumlah kursi yang tersedia di tempat usaha.
"Sebenarnya gini, regulasi itu sudah jelas sebenarnya dan sudah ada sejak lama, dan sebenarnya apa yang sedang terjadi hari ini itu sebenarnya sudah dilakukan dari 11 tahun yang lalu," kata Rian D'Masiv, mengutip dari Youtube Kompas TV, Kamis 7 Agustus 2025.
Baginya, pembayaran royalti untuk penggunaan komersial adalah bentuk apresiasi.
"Itu tuh sebenarnya bukan beban, tapi justru itu adalah bentuk dari apresiasi kita ke para pencipta lagu tersebut," ujar pelantun "Cinta Ini Membunuhku".
Rian menjelaskan bahwa musik yang diputar di tempat usaha seperti kafe atau restoran memiliki dampak komersial.
Musik menciptakan suasana yang membuat pengunjung nyaman, betah berlama-lama, dan pada akhirnya meningkatkan penjualan.
Baca Juga: Surya Paloh Murka! Protes Cara KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur
![Rian D'Masiv saat memberikan keterangan pers acara pestapora di Cilandak Towns Square, Jakarta, Rabu (21/9). [Suara.com/Oke Atmaja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/21/99729-rian-dmasiv.jpg)
"Kalau misalnya kita datang ke restoran atau ke kafe, kalau enggak ada musik kan hening, enggak enak sebenarnya. Jadi sebenarnya musik itu bisa membuat mood orang jadi nyaman, jadi makannya jadi enak," imbuhnya.
Rian D'Masiv beranggapan akar permasalahan ini adalah kurangnya sosialisasi yang masif dan jelas dari pihak terkait kepada para pelaku usaha dan masyarakat luas.
"PR-nya adalah sosialisasi. Karena gini, sekarang ini banyak orang yang salah, yang apa ya, menelan info-info yang mungkin kurang mendalam," kata Rian.
Ia juga menyoroti bagaimana masyarakat yang belum paham sepenuhnya langsung membentuk opini, sehingga menimbulkan kegaduhan.
Menurutnya, sistem royalti di Indonesia telah mencontoh industri musik dunia yang sudah mapan, seperti di Amerika, Jepang, hingga Korea Selatan.
Di negara-negara tersebut, pemutaran segala jenis musik di ruang publik komersial wajib membayar royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap karya intelektual.