Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal eksekusi mati terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Mahfud MD menduga, Ferdy Sambo bisa jadi tidak dieksekusi mati.
Untuk diketahui, dalam KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku pada tahun 2026, terpidana mati akan menjalani masa percobaan 10 tahun.
Jika selama itu, terpidana berkelakuan baik atau terpuji, hukumannya akan diturunkan menjadi penjara seumur hidup.
"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia. Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun, itu kan hukum pidana baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya itu mati, itu penting sebagai bukti formal," kata Mahfud MD, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (21/02/2023).
Menurutnya, Ferdy Sambo bisa saja lolos dari eksekusi mati, tapi Ferdy Sambo kemungkinan akan sampai mati dipenjara karena menjalani hukuman seumur hidup.
"Saya menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ," kata Mahfud MD.
Saat ini, Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepadanya.