Array

DPR Setujui RUU Perdagangan Jadi Undang-Undang

admin Suara.Com
Selasa, 11 Februari 2014 | 13:13 WIB
DPR Setujui RUU Perdagangan Jadi Undang-Undang
Ilustrasi. (suara.com)

Suara.com - Jakarta, Persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Perdagangan menjadi UU diraih secara aklamasi pada Rapat Paripurna DPR RI di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

"Ini hadiah bagi kita semua, selama 80 tahun kita tak punya Undang-Undang Perdagangan. Makanya kita kalah dimana-mana," ujar Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung yang memimpin Rapat Paripurna tersebut.

Undang-Undang ini mengatur berbagai hal mengenai perdagangan, termasuk komoditi yang dilarang dalam ekspor impor, sanksi terhadap importir atau ekspor maupun hal terkait lainnya.

"Harapan kami RUU ini bisa disahkan sebagai kepastian hukum, perlindungan bagi rakyat dan negara Indonesia. Kami akan segera menyiapkan perangkat hukum turunannya," ujar Menkum HAM Amir Syamsudin dalam ruang sidang paripurna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI