Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.710.000
IHSG 6.989,426
LQ45 707,762
Srikehati 340,630
JII 476,486
USD/IDR 17.030

IPW: Laporkan Pengembang ke Polisi, Menpera Arogan

Doddy Rosadi | Suara.com

Jum'at, 20 Juni 2014 | 12:15 WIB
IPW: Laporkan Pengembang ke Polisi, Menpera Arogan
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz (kiri). (Antara/Adi)

Suara.com - Aksi Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz yang melaporkan pengembang ke kejaksaan, kepolisian dan KPK menuai kritik dari kalangan stake holder perumahan nasional. Mereka dilaporkan karena tidak menjalankan aturan untuk membangun rumah murah setiap kali membangun rumah mewah.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) yang dikeluarkan untuk mengatur hunian berimbang yang diberlakukan ke semua pengembang seakan-akan menjadi alat sakti untuk mengancam pengembang.

Kata dia, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang memayunginya untuk mengatur secara jelas mengenai mekanisme sistem hunian berimbang tersebut. UU hunian berimbang diharapkan dapat mengatur pembangunan rumah dengan rasio 1:2:3 yang artinya pengembang harus membangun rumah dengan rasio 1 rumah mewah, 2 rumah menengah, dan 3 rumah murah.

“Banyaknya polemik seputar hunian berimbang masih sangat berpotensi untuk penafsiran ganda dan harus dijelaskan secara jelas dan disosialisasikan dengan baik oleh pemerintah dalam hal ini Kemenpera. Namun demikian sangat disayangkan Kemenpera  bertindak sangat arogan dengan melaporkan pengembang karena dianggap tidak mematuhi aturan yang ada,” kata Ali dalam laman resmi Indonesia Property Watch, Jumat (20/6/2014).

Menurut dia, tidak pada tempatnya jika Menpera melaporkan pengembang karena aturan yang belum jelas. Sebelum melaporkan hal tersebut seharusnya Kemenpera dapat mendapat masukan terkait aturan yang dilanggar di mana Pemda akan terlibat didalamnya.

“Bagaimana bila rencana perumahan yang ada telah disahkan oleh Pemda setempat? Siapa saja pengembang yang menjadi obyek untuk menjalankan kewajiban tersebut? Apakah pengembang lama termasuk juga? Belum lagi masalah mekanisme penyediaan lahan yang harus satu kabupaten/kota atau dapat  terpisah masih belum jelas?” tanyanya.

Ali menambahkan, sampai saat ini belum ada surat tertulis kepada pengembang untuk membahas bersama-sama mengenai hunian berimbang. Bentuk teguran pun belum pernah dilakukan oleh Kemenpera. Ironisnya, sampai sejauh ini Kemenpera belum mengeluarkan bukti atau data yang menyatakan pengembang bersalah tidak melaksanakan aturan yang ada.

“Aturan yang mana yang dimaksud pun belum jelas karena memang belum jelas diatur. Karenanya atas dasar apa Menpera bila melaporkan pengembang. Bagaimana mungkin Kemenpera tahu pengembang bersalah sedangkan tidak ada data, klarifikasi, atau analisis yang valid dari Kemenpera? Karenanya tidak ada alasan bagi Kemenpera untuk melaporkan pengembang bahkan tidak etis bila Kemenpera mengatakan pengembang nakal,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, pemerintah sebagai penanggung jawab pemenuhan rumah rakyat seharusnya merangkul pengembang untuk membantu mengentaskan masalah yang ada dan bertindak lebih bijaksana tidak hanya mengancam dan bertindak otoriter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Properti Barat Jakarta Makin Seksi, Akses Tol Baru Jadi Game Changer!

Properti Barat Jakarta Makin Seksi, Akses Tol Baru Jadi Game Changer!

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 07:57 WIB

Bisnis Properti 2026 Diprediksi Tumbuh 8 Persen, Hunian Konsep 'Resort' Jadi Incaran Kaum Urban

Bisnis Properti 2026 Diprediksi Tumbuh 8 Persen, Hunian Konsep 'Resort' Jadi Incaran Kaum Urban

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:32 WIB

BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis

BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:25 WIB

Tak Cuma Kredit, BTN Cetak Ratusan Developer Baru

Tak Cuma Kredit, BTN Cetak Ratusan Developer Baru

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:50 WIB

Momen Ramadan Dimanfaatkan Pengembang untuk Dongkrak Penjualan Properti

Momen Ramadan Dimanfaatkan Pengembang untuk Dongkrak Penjualan Properti

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:10 WIB

Era Kompetitif, Pengembang harus Perkuat Reputasi dan Kepercayaan Klien Korporasi

Era Kompetitif, Pengembang harus Perkuat Reputasi dan Kepercayaan Klien Korporasi

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 10:10 WIB

OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar

OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 05:05 WIB

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

Bisnis | Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tren Baru Properti: Hunian Terintegrasi yang Dukung Gaya Hidup dan Pendidikan

Tren Baru Properti: Hunian Terintegrasi yang Dukung Gaya Hidup dan Pendidikan

Bisnis | Senin, 09 Maret 2026 | 23:05 WIB

Harga Rumah Nasional Naik Tipis 0,4 Persen, Pasar Properti Dinilai Masih Stabil

Harga Rumah Nasional Naik Tipis 0,4 Persen, Pasar Properti Dinilai Masih Stabil

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 07:44 WIB

Terkini

OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan

OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 10:52 WIB

Saham BBCA Ambles, Grup Djarum Mau Bawa SUPR Keluar dari Bursa

Saham BBCA Ambles, Grup Djarum Mau Bawa SUPR Keluar dari Bursa

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 10:49 WIB

Suhu Global Mendidih! Ultimatum Trump di Selat Hormuz Bakar Harga Minyak ke Level USD 113

Suhu Global Mendidih! Ultimatum Trump di Selat Hormuz Bakar Harga Minyak ke Level USD 113

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 10:34 WIB

Dongkrak Daya Beli, Indodana Finance dan Sharp Perkuat Ekosistem Cicilan Digital

Dongkrak Daya Beli, Indodana Finance dan Sharp Perkuat Ekosistem Cicilan Digital

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 10:30 WIB

Ngebulnya Pasar Rokok Ilegal di RI

Ngebulnya Pasar Rokok Ilegal di RI

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 10:22 WIB

Rupiah Masih Mimpi Buruk, Bertahan di Level Rp 17.078/USD

Rupiah Masih Mimpi Buruk, Bertahan di Level Rp 17.078/USD

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 09:59 WIB

Dana Asing Kabur Rp 23 Triliun, IHSG Anjlok 14% Sepanjang Maret

Dana Asing Kabur Rp 23 Triliun, IHSG Anjlok 14% Sepanjang Maret

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 09:27 WIB

BPMA Gandeng BUMN, Industri Migas Aceh Prioritaskan Gunakan Produk Lokal

BPMA Gandeng BUMN, Industri Migas Aceh Prioritaskan Gunakan Produk Lokal

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 09:21 WIB

IHSG Mulai Gaspol, Dibuka Menguat ke Level 7.001

IHSG Mulai Gaspol, Dibuka Menguat ke Level 7.001

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 09:15 WIB

Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Turun, UBS Ikutan Anjlok!

Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Turun, UBS Ikutan Anjlok!

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 09:11 WIB