Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.986,497
LQ45 594,918
Srikehati 295,219
JII 350,443
USD/IDR 17.983

IPW: Laporkan Pengembang ke Polisi, Menpera Arogan

Doddy Rosadi

Jum'at, 20 Juni 2014 | 12:15 WIB
IPW: Laporkan Pengembang ke Polisi, Menpera Arogan
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz (kiri). (Antara/Adi)

Suara.com - Aksi Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz yang melaporkan pengembang ke kejaksaan, kepolisian dan KPK menuai kritik dari kalangan stake holder perumahan nasional. Mereka dilaporkan karena tidak menjalankan aturan untuk membangun rumah murah setiap kali membangun rumah mewah.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) yang dikeluarkan untuk mengatur hunian berimbang yang diberlakukan ke semua pengembang seakan-akan menjadi alat sakti untuk mengancam pengembang.

Kata dia, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang memayunginya untuk mengatur secara jelas mengenai mekanisme sistem hunian berimbang tersebut. UU hunian berimbang diharapkan dapat mengatur pembangunan rumah dengan rasio 1:2:3 yang artinya pengembang harus membangun rumah dengan rasio 1 rumah mewah, 2 rumah menengah, dan 3 rumah murah.

“Banyaknya polemik seputar hunian berimbang masih sangat berpotensi untuk penafsiran ganda dan harus dijelaskan secara jelas dan disosialisasikan dengan baik oleh pemerintah dalam hal ini Kemenpera. Namun demikian sangat disayangkan Kemenpera  bertindak sangat arogan dengan melaporkan pengembang karena dianggap tidak mematuhi aturan yang ada,” kata Ali dalam laman resmi Indonesia Property Watch, Jumat (20/6/2014).

Menurut dia, tidak pada tempatnya jika Menpera melaporkan pengembang karena aturan yang belum jelas. Sebelum melaporkan hal tersebut seharusnya Kemenpera dapat mendapat masukan terkait aturan yang dilanggar di mana Pemda akan terlibat didalamnya.

“Bagaimana bila rencana perumahan yang ada telah disahkan oleh Pemda setempat? Siapa saja pengembang yang menjadi obyek untuk menjalankan kewajiban tersebut? Apakah pengembang lama termasuk juga? Belum lagi masalah mekanisme penyediaan lahan yang harus satu kabupaten/kota atau dapat  terpisah masih belum jelas?” tanyanya.

Ali menambahkan, sampai saat ini belum ada surat tertulis kepada pengembang untuk membahas bersama-sama mengenai hunian berimbang. Bentuk teguran pun belum pernah dilakukan oleh Kemenpera. Ironisnya, sampai sejauh ini Kemenpera belum mengeluarkan bukti atau data yang menyatakan pengembang bersalah tidak melaksanakan aturan yang ada.

“Aturan yang mana yang dimaksud pun belum jelas karena memang belum jelas diatur. Karenanya atas dasar apa Menpera bila melaporkan pengembang. Bagaimana mungkin Kemenpera tahu pengembang bersalah sedangkan tidak ada data, klarifikasi, atau analisis yang valid dari Kemenpera? Karenanya tidak ada alasan bagi Kemenpera untuk melaporkan pengembang bahkan tidak etis bila Kemenpera mengatakan pengembang nakal,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, pemerintah sebagai penanggung jawab pemenuhan rumah rakyat seharusnya merangkul pengembang untuk membantu mengentaskan masalah yang ada dan bertindak lebih bijaksana tidak hanya mengancam dan bertindak otoriter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:28 WIB

Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian

Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:53 WIB

BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian

BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:00 WIB

Minat Hunian Pertama Tinggi, Penyaluran FLPP Capai 77 Ribu Unit

Minat Hunian Pertama Tinggi, Penyaluran FLPP Capai 77 Ribu Unit

Foto | Senin, 15 Juni 2026 | 11:00 WIB

Pemilik Menunggak Cicilan KPR, Rumah Rp 2 M di Bekasi Dikosongkan

Pemilik Menunggak Cicilan KPR, Rumah Rp 2 M di Bekasi Dikosongkan

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 01:50 WIB

Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:20 WIB

Hunian Tapak Masih Jadi Primadona di Tengah Lesunya Pasar Properti

Hunian Tapak Masih Jadi Primadona di Tengah Lesunya Pasar Properti

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:05 WIB

Emiten Jaya Real Property Perkuat Posisi Kota Mandiri dengan Fasilitas Premium

Emiten Jaya Real Property Perkuat Posisi Kota Mandiri dengan Fasilitas Premium

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:40 WIB

Pertumbuhan Properti Tangerang Jadi Magnet Ekspansi Industri Penunjang Hunian

Pertumbuhan Properti Tangerang Jadi Magnet Ekspansi Industri Penunjang Hunian

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 13:46 WIB

Diversifikasi Aset ke Luar Negeri, Strategi Timeless Amankan Kekayaan?

Diversifikasi Aset ke Luar Negeri, Strategi Timeless Amankan Kekayaan?

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:05 WIB

Terkini

Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia

Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026

Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:35 WIB

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:29 WIB

Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?

Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:25 WIB

Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan

Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:20 WIB

Transaksi Kripto Naik di Mei 2026

Transaksi Kripto Naik di Mei 2026

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:19 WIB

Investor Serok Borong BBCA, Jual BMRI dan TPIA di Tengah Penguatan IHSG

Investor Serok Borong BBCA, Jual BMRI dan TPIA di Tengah Penguatan IHSG

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:13 WIB

Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak

Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09 WIB

PNM Raih Penghargaan atas Komitmen Perkuat Ekonomi Syariah Masyarakat Akar Rumput

PNM Raih Penghargaan atas Komitmen Perkuat Ekonomi Syariah Masyarakat Akar Rumput

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:08 WIB

Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera

Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:02 WIB

×