Suara.com - PT Pertamina (Persero) menyatakan pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersusbdi jenis premium dengan meniadakannya di jalan tol tidak efektif.
Hanung Budya Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengatakan, dengan ditiadakan BBM bersubsidi jenis premium pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan tol diperkirakan dapat menghemat premium 700 Kilo liter (Kl) per hari.
Namun, dalam realisasinya kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka.BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, ternyata tidak terbukti ampuh menekan konsumsi BBM bersubsidi jenis premium tersebut.
"Kita mengambil kesimpulan penutupan SPBU penjualan di jalan tol tidak efektif mengurangi konsumsi, setelah direalisasikan," kata Hanung, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Menurut dia, konsumsi premium tetap sama dan tidak berkurang. Pasalnya, kendaraan mengisi BBM bersubsidi di luar jalan tol, sebelum masuk jalan tol.
"Volume SPBU di luar jalan tol volumenya naik persis 700 kl," ungkap Hanung.
Terakit hal tersebut, Hanung mengungkapkan, kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang Pertamina melakukan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi untuk menghindari over kuota BBM yang dilimpahkan ke Pertamina.
Sebelumnya, BPH migas mengeluarkan surat pengendalian penggunaan BBM bersubsidi melalui Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka. BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, merupakan tindak lanjut keputusan DPR mengenai kuota BBM bersubsidi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. Hingga semester I tahun 2014.
Isi surat tersebut menerangkan, kebijakan tersebut adalah, Pertamina harus mengatur jam buka SPBU untuk daerah-daerah tertentu yaitu Pulau Kalimantan, Sumatra, Jawa dan Bali yaitu pukul 08.00-18.00 WIB dan peniadaan BBM bersubsidi jenis premium di Jalan tol, dengan ketentuan, pemilihan cluster akan ditentukan Pertamina.