Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ini Persyaratan untuk Menjadi CPNS di Kementerian PU

Doddy Rosadi

Rabu, 10 September 2014 | 15:43 WIB
Ini Persyaratan untuk Menjadi CPNS di Kementerian PU
Ilustrasi: CPNS. (Setkab.go.id)

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum membuka kesempatan kepada lulusan Sarjana, Diploma Empat, dan Diploma Tiga, untuk mengikuti seleksi pengadaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian PU. Pelamar yang lulus akan  ditempatkan di unit-unit kerja yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Formasi dan kualifikasi pendidikan yaitu 117 orang  untuk S-1/D-4 dan 18 orang untuk D-3.

Pejabat Kementerian PU, Agus Widjanarko menjelaskan, pendaftaran  secara online dibuka tanggal 3-17 September 2014  melalui portal nasional dengan alamat website  https://panselnas.menpan.go.id.

Sedangkan pendaftaran pelamar untuk Kementerian Pekerjaan Umum dapat melalui website Kementerian Pekerjaan Umum di https://www.pu.go.id.

Pada saat melakukan pendaftaran online, pelamar hanya diperkenankan memilih maksimal 3 nama jabatan. Pilihan tidak bersifat mutlak dan Panitia berhak menempatkan peserta yang lulus sesuai kebutuhan organisasi.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, Rabu (10/9/2014), pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah (upload) dokumen pendukung yang terdiri atas:

1 Ijazah asli terakhir (hasil scan, format jpg/jpeg, ukuran maks. 500 Kb);

2 Transkrip nilai asli (hasil scan, format jpg/jpeg, ukuran maks. 500 Kb); dan

3. Sertifikat tes kemampuan Bahasa Inggris sesuai butir II.13. (hasil scan, format jpg/jpeg, ukuran maks. 500 Kb);

4. Pas foto berwarna (data digital maks. 70 Kb, format jpg/jpeg).

Dokumen Surat Lamaran, foto copy KTP, dan persyaratan lainnya disampaikan setelah pelamar dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD). Pelamar yang telah melakukan pendaftaran dan secara sistem dinyatakan memenuhi syarat akan memperoleh Tanda Peserta Tes.
Tanda Peserta Tes harus dicetak secara online oleh peserta mulai tanggal 18 s.d. 21 September 2014, Pukul 23.59 WIB.

Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan secara sistem tidak dapat mencetak Tanda Peserta Tes dan tidak berhak mengikuti TKD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tes CPNS Akan Diikuti 829 Ribu Peserta

Tes CPNS Akan Diikuti 829 Ribu Peserta

Bisnis | Senin, 08 September 2014 | 11:29 WIB

Ini Persyaratan Wajib bagi Calon Peserta Tes CPNS

Ini Persyaratan Wajib bagi Calon Peserta Tes CPNS

Bisnis | Jum'at, 05 September 2014 | 10:32 WIB

Ada Lowongan 2.285 Kursi di Kementerian Kesehatan, Ini Syaratnya

Ada Lowongan 2.285 Kursi di Kementerian Kesehatan, Ini Syaratnya

Bisnis | Kamis, 04 September 2014 | 10:21 WIB

Ada yang Istimewa bagi Peserta Tes CPNS di Kementerian PAN dan RB

Ada yang Istimewa bagi Peserta Tes CPNS di Kementerian PAN dan RB

Bisnis | Rabu, 03 September 2014 | 10:34 WIB

Terkini

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:19 WIB

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:08 WIB

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:42 WIB

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:27 WIB

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:16 WIB

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:10 WIB

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:48 WIB

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35 WIB

×