Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.750.000
IHSG 7.026,782
LQ45 714,581
Srikehati 342,341
JII 479,563
USD/IDR 16.990

Usaha Money Changer Wajib Ajukan Izin ke BI

Doddy Rosadi | Suara.com

Selasa, 28 Oktober 2014 | 13:44 WIB
Usaha Money Changer Wajib Ajukan Izin ke BI
Ilustrasi: Money changer. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau "money changer", wajib mengajukan izin ke Bank Indonesia (BI) paling lambat pada 1 Januari 2015 dan memisahkan kegiatan penukaran valasnya dengan transfer dana.

"Pengajuan izin tersebut wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2015 dengan mengacu pada PBI ini," kata Kepala Kantor Perwakilan BI DIY, Arief Budi Santoso di Yogyakarta, Selasa, (28/10/2014).

Kewajiban yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing bukan Bank itu, berlaku untuk KUPVA yang sudah berizin maupun yang belum berizin.

Arief menegaskan, jika sampai waktu yang telah ditentukan masih ada KUPVA Bukan Bank yang belum berizin, maka BI dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan atau menghentikan kegiatan usaha.

Ia juga menegaskan bahwa PBI itu juga mengatur bahwa KUPVA bukan bank yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara transfer dana sebelum PBI itu diterbitkan, harus memisahkan kegiatan usahanya itu atau memilih salah satu kegiatan itu.

"Apabila tidak melakukan pemisahan atau penghentian kegiatan usaha maka izin sebagai penyelenggara transfer dana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap Arief.

Arief menjelaskan bahwa PBI ini diterbitkan dalam rangka memberikan kewenangan BI untuk mengatur bahwa semua kegiatan usaha penukaran valas memerlukan izin dari BI.

Serta dalam rangka menciptakan tata kelola yang baik dan mencegah dimanfaatkannya kegiatan usaha penukaran valas sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Untuk itu, katanya, perlu dilakukan pemurnian dan penguatan kegiatan usaha penukaran valas yang dilakukan penyelenggara bukan bank.

Deputi Direktur Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tjahjadi Prastono menyambut baik PBI itu. "Arahnya sudah benar," ujarnya.

Ia mengemukakan selama ini upaya suap, pemerasan dan transaksi narkoba banyak mengunakan mata uang asing yang diperoleh dari penukaran rupiah karena secara fisik lebih mudah.

Di Indonesia saat ini tercatat ada 914 KUPVA dengan rata-rata transaksi per bulan sebesar Rp7,94 triliun (hingga Agustus 2014). Pada 2013 sebesar Rp7,83 triliun dan pada 2012 Rp5,94 triliun per bulan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BI: Bukan Dibatasi, Transaksi di Atas 50 Ribu Dolar AS Wajib Dokumen

BI: Bukan Dibatasi, Transaksi di Atas 50 Ribu Dolar AS Wajib Dokumen

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:27 WIB

KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer

KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 19:14 WIB

Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya

Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 10:48 WIB

Dasar-dasar Forex Dijelaskan dalam Bahasa yang Jelas untuk Investor Indonesia Pemula

Dasar-dasar Forex Dijelaskan dalam Bahasa yang Jelas untuk Investor Indonesia Pemula

Bisnis | Senin, 04 Agustus 2025 | 17:25 WIB

PT KBI Resmi Tercatat Sebagai Lembaga Kliring Berjangka Derivatif untuk Pasar Uang dan Pasar Valas

PT KBI Resmi Tercatat Sebagai Lembaga Kliring Berjangka Derivatif untuk Pasar Uang dan Pasar Valas

Bisnis | Rabu, 02 Juli 2025 | 13:07 WIB

Di Tengah Pelemahan Rupiah, Ini Jurus BNI Menjaga Kinerja

Di Tengah Pelemahan Rupiah, Ini Jurus BNI Menjaga Kinerja

News | Kamis, 10 April 2025 | 18:55 WIB

IIF dan SMBC Indonesia Teken Kerjasama Transaksi Valas Senilai 15 Juta Dolar AS

IIF dan SMBC Indonesia Teken Kerjasama Transaksi Valas Senilai 15 Juta Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 14 Maret 2025 | 13:01 WIB

Dituntut 12 Tahun! Crazy Rich PIK Helena Lim: Saya Anak Yatim yang Mulia

Dituntut 12 Tahun! Crazy Rich PIK Helena Lim: Saya Anak Yatim yang Mulia

Bisnis | Jum'at, 13 Desember 2024 | 11:58 WIB

BRI Money Changer: 20 Mata Uang Asing Tersedia, Tukar Uang Tanpa Ribet!

BRI Money Changer: 20 Mata Uang Asing Tersedia, Tukar Uang Tanpa Ribet!

Bri | Selasa, 12 November 2024 | 16:04 WIB

Judi Online Makin Canggih! Pakai Valuta Asing dan Kripto Buat Transaksi

Judi Online Makin Canggih! Pakai Valuta Asing dan Kripto Buat Transaksi

News | Selasa, 05 November 2024 | 09:51 WIB

Terkini

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:09 WIB

Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China

Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 15:43 WIB