Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

MK Tolak Uji Materi Otoritas Jasa Keuangan

Laban Laisila

Selasa, 04 Agustus 2015 | 20:34 WIB
MK Tolak Uji Materi Otoritas Jasa Keuangan
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diajukan oleh Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB).

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Mahkamah juga menyatakan bahwa permohonan provisi para pemohon tidak dapat diterima.

Namun, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian terkait dengan frasa "dan bebas dari campur tangan pihak lain" yang mengikuti kata "independen" dalam Pasal 1 Angka 1 UU OJK.

Secara garis besar, dalam permohonan dan provisinya TPKEB meminta supaya kegiatan operaional OJK diberhentikan untuk sementara waktu hingga ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa pembentukan OJK sebagai lembaga yang independen merupakan perintah dari Pasal 34 UU BI.

"Meski tidak diperintahkan oleh UUD 1945, hal tersebut tidak serta-merta pembentukan OJK adalah inkonstitusional karena pembentukan OJK atas perintah undang-undang yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang," seperti disampaikan majelis Hakim Konstitusi.

Terkait dengan persoalan pengaturan dan pengawasan di bidang perekonomian dan sektor keuangan, saat ini dilaksanakan oleh dua lembaga, yakni Bank Indonesia dan OJK.

Hal itu dinyatakan oleh Mahkamah merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang.

"Dengan demikian, pemisahan ataupun penggabungan kewenangan lembaga tersebut bukanlah merupakan persoalan konstitusionalitas. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Konstitusi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

OJK Dukung BUMN Jual Saham di Bursa

OJK Dukung BUMN Jual Saham di Bursa

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2015 | 00:34 WIB

Ekonomi Lesu, OJK Pangkas Target Pertumbuhan Kredit Perbankan

Ekonomi Lesu, OJK Pangkas Target Pertumbuhan Kredit Perbankan

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2015 | 17:52 WIB

OJK Ingatkan Industri Keuangan Waspadai Krisis Yunani

OJK Ingatkan Industri Keuangan Waspadai Krisis Yunani

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2015 | 08:00 WIB

Suku Bunga KUR Turun, OJK Klaim Tak Ganggu Kinerja Perbankan

Suku Bunga KUR Turun, OJK Klaim Tak Ganggu Kinerja Perbankan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2015 | 20:56 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB