Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

4 Kesalahan Fatal Ketika Menggunakan Kartu Kredit

Angelina Donna

Rabu, 16 September 2015 | 14:32 WIB
4 Kesalahan Fatal Ketika Menggunakan Kartu Kredit
Ilustrasi (shutterstock)

Kartu kredit bukanlah sesuatu yang harus kita hindari. Pada dasarnya, produk perbankan ini hadir untuk menghadirkan kemudahan dalam bertransaksi. Sayangnya, tidak semua orang sadar kalau dengan menggunakannya, kita akan berutang kepada bank sehingga menggunakannya secara serampangan.

Agar tidak melakukan kesalahan tersebut, berikut ini kami jabarkan apa saja kesalahan yang sering orang-orang lakukan ketika menggunakan kartu kredit agar Anda menghindarinya.

1.    Menjadikannya Dana Cadangan

Beberapa pihak kerap kali memperlakukan kartu kredit sebagai dana cadangan yang dapat digunakan sewaktu-waktu. Pikiran yang demikian tidak jarang membawa seseorang kepada pemahaman bahwa kartu kredit bisa memberikan dana tambahan untuk mengatasi masalah keuangan Anda. Sebagai pengguna kartu kredit yang cermat, Anda harus membuang pemahaman yang demikian.

Kartu kredit hanyalah alat untuk mempermudah pembayaran transaksi Anda tanpa harus membayar dengan uang tunai. Transaksi yang telah Anda lakukan tersebut pada nantinya harus Anda bayar ketika tagihan datang. Dengan demikian, transaksi kartu kredit Anda tidak boleh lebih dari kemampuan kas Anda.

Memang dalam kondisi tertentu, kartu kredit dapat menjadi penyelamat ketika Anda membutuhkan dana untuk membayar sesuatu. Ketika masa-masa darurat yang demikian, Anda dapat menjadikan kartu kredit sebagai pengganti uang tunai Anda. Namun jika kebutuhan darurat tersebut ternyata melebihi anggaran yang dapat Anda gunakan tiap bulannya, pemakaian kartu kredit menjadi pilihan yang salah sebab akan membuat utang Anda menumpuk. Lebih baik Anda mengajukan peminjaman ke bank jika menemui kondisi darurat seperti itu. 

2.    Memakai hingga Limit

Setiap kartu kredit memiliki limit transaksi yang dapat dilakukan pemiliknya. Namun, bukan berarti Anda dapat seenaknya bertransaksi hingga batas tersebut. Sebaiknya transaksi yang Anda lakukan tidak lebih dari 70 persen limit kartu kredit Anda. 

Persentase tersebut dianggap pas dengan asumsi mungkin saja ada keperluan mendadak yang membuat Anda harus melakukan transaksi kembali dengan menggunakan kartu kredit.

Sebagai contoh, jika limit kartu kredit Anda adalah Rp15 juta, batasi transaksi Anda hanya di angka Rp10,5 juta. Dengan demikian, Anda masih memiliki keleluasaan untuk menggunakan kartu kredit dalam pembayaran senilai Rp4,5 juta. Tentu itu dapat digunakan dalam keadaan darurat.

Jika Anda biasa menggunakan kartu kredit hingga batas limit dari pihak bank, Anda sangat mungkin mengalami overlimit ketika membutuhkan pembayaran untuk keperluan mendesak. Hal tersebut membuat Anda akan masuk dalam masalah dan menjadi pengguna kartu kredit yang tidak cermat.

3.    Menunggak “Outstanding Balance”

Dalam dunia kartu kredit, dikenal ada istilah outstanding balance. Biaya ini selalu muncul apabila pemilik kartu kredit tidak melunasi tagihannya tiap bulan alias tidak membayar penuh. Meskipun outstanding balance sudah jelas terpampang dalam tiap tagihan kartu kredit, sebagian orang masih saja memilih menunggak membayarnya.

Anda sebaiknya tidak membiarkan biaya outstanding balance menumpuk dalam tagihan kartu kredit yang Anda miliki. Sebab jika Anda tidak segera melunasinya, bulan-bulan berikutnya Anda akan mendapati utang yang semaking menggunung. Cepatnya utang kartu kredit Anda membengkak karena bunga outstanding balance tumbuh sangat cepat.

Cepatnya pertumbuhan bunga outstanding balance bahkan dapat menggilas limit kartu kredit Anda. Hal ini membuat Anda semakin tidak leluasa menggunakan kartu kredit untuk pembayaran. Di sisi lain, utang Anda semakin menumpuk dan jika tidak mampu membayarnya, kemungkinan Anda di-black list oleh Bank Indonesia semakin besar. Black list tersebut akan membuat Anda kesulitan untuk mengajukan pinjaman lain ke perbankan, seperti saat ingin mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Pakai Fitur Laporan Kredit untuk Kelola Keuangan Gratis via Cermati

Cara Pakai Fitur Laporan Kredit untuk Kelola Keuangan Gratis via Cermati

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2025 | 06:50 WIB

Mulai Banyak Dipakai Orang, Yuk Bahas Kelebihan dan Kekurangan E-Wallet

Mulai Banyak Dipakai Orang, Yuk Bahas Kelebihan dan Kekurangan E-Wallet

Bisnis | Rabu, 11 Desember 2024 | 17:14 WIB

Cermati Kunjungi Kantor Suara.com Diskusi soal Investasi

Cermati Kunjungi Kantor Suara.com Diskusi soal Investasi

Foto | Selasa, 16 Mei 2023 | 19:21 WIB

3 Hal yang Perlu Kamu Cermati dari Calon Pasangan Masa Depanmu

3 Hal yang Perlu Kamu Cermati dari Calon Pasangan Masa Depanmu

Your Say | Kamis, 07 Juli 2022 | 10:30 WIB

Terkini

Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM

Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:49 WIB

BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG

BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:43 WIB

Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?

Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:23 WIB

Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih

Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:10 WIB

Rupiah Berotot Sore Ini ke Level Rp17.922/USD

Rupiah Berotot Sore Ini ke Level Rp17.922/USD

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:09 WIB

Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit

Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:55 WIB

Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar

Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:44 WIB

Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China

Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:40 WIB

Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?

Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:15 WIB

Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?

Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:14 WIB