Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kemendag Sosialisasikan Identitas Tunggal Importir

Adhitya Himawan

Rabu, 04 November 2015 | 20:14 WIB
Kemendag Sosialisasikan Identitas Tunggal Importir
Gedung kantor Kementerian Perdagangan. [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Angka Pengenal Importir (API) merupakan identitas tunggal bagi para importir yang merupakan bentuk penyederhanaan, dimana pada waktu lalu dibutuhkan beberapa identitas dan mempersulit para pelaku usaha di dalam negeri.

"API adalah identitas tunggal yang sebelumnya banyak sekali perizinan yang menyulitkan," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, dalam sosialisasi Permendag 70/2015 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) di Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Karyanto mengatakan, API yang merupakan tanda pengenal sebagai importir terbagi dalam dua jenis yakni API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P) dan setiap importir hanya dapat memiliki satu jenis saja. Penyederhanaan tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk menggerakkan sektor riil.

Menurut Karyanto, untuk API-U diberikan kepada para pelaku usaha yang mengimpor barang dan bertujuan untuk memperdagangkannya, sementara untuk API-P untuk mengimpor bahan baku dan dilarang untuk memperdagangkan produk yang diimpor.

"Ini cenderung berbeda, dan dianggap negatif oleh sejumlah kalangan dengan membuka keran impor seluas-luasnya. Kebijakan ini bukan semata-mata untuk impor, akan tetapi meningkatkan daya saing dan mengembangkan industri dalam negeri," kata Karyanto.

Aturan tersebut, lanjut Karyanto, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir.

Beberapa pokok perubahan yang tertuang dalam aturan tersebut adalah, tidak ada lagi section pada API-U dimana pada peraturan lalu, section masih diberlakukan dan selain itu adalah untuk API-U yang lebih dari satu section harus melampirkan surat keterangan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh perwakilan Indonesia.

Selain itu, dalam peraturan sebelumnya, API-P bisa melakukan impor dapat mengimpor barang industri tertentu sepanjang diperlukan untuk kepentingan usaha dan investasi. Barang tersebut dapat diperdagangkan atau dipindah tangankan untuk tujuan tes pasar dan sebagai barang komplementer.

Namun, dalam aturan yang baru, API-P hanya dapat mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, dan atau bahan untuk mendukung proses produksi.

"Permendag 70/2015 ini berlaku mulai 1 Januari 2016, sebelum itu peraturannya masih sama. Kita harus berupaya keras untuk agar bisa diimplementasi di lapangan," kata Karyanto.

Permendag 70/2015 tersebut masuk dalam Paket Deregulasi dan Debirokratisasi Kementerian Perdagangan yang merupakan langkah lanjutan setelah dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I yang dikeluarkan pemerintah pada September 2015.

Kementerian Perdagangan mendapatkan mandat untuk merevisi sebanyak 32 ketentuan, dimana hingga saat ini telah selesai sebanyak 18 regulasi yang terbagi dari lima Paket Deregulasi dan 13 Paket Deregulasi. Sehingga menyisakan sebanyak 14 regulasi yang masih dalam proses penyelesaian.

Beberapa regulasi pada Paket Deregulasi yang masih dalam proses penyelesaian adalah terkait Impor Limbah Non B3, Perdagangan Minuman Beralkohol dan Impor Barang Modal bukan Baru. Sementara yang masuk pada Paket Debirokratisasi antara lain adalah, tentang Ekspor Impor Beras, Impor Gula, dan Impor Garam. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:44 WIB

Tak Hanya Pertamina, Pemerintah Justru Bolehkan Lemigas Impor Minyak Mentah

Tak Hanya Pertamina, Pemerintah Justru Bolehkan Lemigas Impor Minyak Mentah

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:52 WIB

Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia

Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:59 WIB

Kemendag Keluarkan Regulasi Baru terkait Perdagangan Karet Alam

Kemendag Keluarkan Regulasi Baru terkait Perdagangan Karet Alam

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:26 WIB

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:22 WIB

Impor Minyak Rusia Tanpa Pertamina, Pemerintah Siapkan BLU Khusus

Impor Minyak Rusia Tanpa Pertamina, Pemerintah Siapkan BLU Khusus

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:25 WIB

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:10 WIB

Arus Petikemas IPC TPK Tembus 1,15 Juta TEUs, Priok Melejit 36 Persen

Arus Petikemas IPC TPK Tembus 1,15 Juta TEUs, Priok Melejit 36 Persen

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:13 WIB

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 19:15 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:25 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB