Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

Mengatur Keuangan Setelah Terkena PHK, Apa yang Mesti Dilakukan?

Angelina Donna

Selasa, 08 Desember 2015 | 06:46 WIB
Mengatur Keuangan Setelah Terkena PHK, Apa yang Mesti Dilakukan?
Ilustrasi (shutterstock)

Suara.com - Bayangkan saja jika tiba-tiba Anda terkena PHK secara mendadak. Rasanya hidup seperti terkena samberan petir yang sangat mematikan. Kebanyakan orang yang terkena PHK tidak akan bisa berbuat apa-apa, kecuali mencari tempat kerja baru supaya kondisi keuangannya tidak kacau. Untuk membantu Anda ketika hal buruk ini terjadi, berikut ini tips mengatur keuangan jika terkena PHK:

1. Gunakan Dana Pesangon Sebijak Mungkin

Jika Anda terkena PHK, untuk sementara mungkin Anda akan bergantung dengan menggunakan dana pesangon untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dana pesangon yang diberikan perusahaan tentu jumlahnya berbeda-beda, hal itu tergantung dari jumlah gaji dan masa waktu Anda bekerja di perusahaan lama.

Menurut UU No. 13 Tahun 20023 tentang Ketenagakerjaan, jumlah besarnya uang pesangon itu antara satu kali sampai sembilan kali dari gaji karyawan biasanya, dan juga tergantung dari masa kerja.

Dalam menggunakan dana pesangon ini, Anda harus menggunakannya dengan tepat guna, tidak boleh sembarangan. Hal itu dilakukan melihat terbatasnya jumlah dana pesangon itu sendiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Agar lebih berkualitas, gunakan daftar prioritas ketika ingin belanja kebutuhan.

Perhatikan hal berikut ini dalam mengelola keuangan yang berasal dari pesangon, antara lain: Pertama, ketahui terlebih dahulu berapa total dana pesangon yang Anda dapatkan dari perusahaan tempat bekerja. Kedua, Ketahui juga seberapa besar dana darurat yang Anda miliki. Ketiga, hitung pengeluaran rutin bulanan Anda dan keluarga. Keempat, Usahakan dana pesangon itu bersisa, dan bisa Anda bayarkan utnuk membayar hutang. Nah, selanjutnya Anda bisa menentukan prioritas mana saja yang bisa diselesaikan dengan dana pesangon itu.

2. Prioritaskan Pengeluaran Rutin

Prioritaskanlah penggunaan dana itu untuk pengeluaran rutin sehari-hari. Kalau bisa, dana yang disimpan jika sewaktu-waktu terkena PHK adalah enam kali gaji bulan. Namun apa yag terjadi jika sudah lebih dari 6 bulan Anda belum menemukan pekerjaan baru? Masalah itu bisa diselesaikan dengan cara menurunkan tingkat standar hidup. Maksudnya jika biasanya keluarga Anda menggunakan beras seharga Rp10.000 per kg, maka Anda harus ikhlas untuk menggunakan beras lebih murah, intinya usahakan pengeluaran rutin Anda bisa ditekan seminim mungkin

3. Utamakan Bayar Utang

Dana yang Anda miliki dari dana pesangon sudah sebagian dipakai untuk keperluan sehari-hari. Maka prioritas kedua adalah kewajiban membayarkan hutang. Jika dana pesangon yang didapat berjumlah besar, sebaiknya segera lunasi utang lebih dulu. Bagaimana bila dana pesangon yang diterima tidak mencukupi untuk memenuhi biaya kebutuhan rutin dan pembayaran cicilan utang? Dalam hal ini, ada dua cara yang bisa diambil.

Pertama, Anda terpaksa menjual aset yang Anda miliki. Namun, pastikan agar aset yang dilepas tidak mengganggu kehidupan keluarga. Misalnya, bila tidak benar-benar terpaksa, jangan sampai menjual rumah yang jadi tempat tinggal. Kedua, bila penjualan aset masih tidak mencukupi, Anda terpaksa harus kembali berutang. Namun, jangan cari utang yang berbunga. Anda sebaiknya berutang ke keluarga atau teman.

4. Proteksi Dana Anda dan Mulailah Berinvestasi

Pengeluaran rutin terpenuhi, hutang, dan cicilan lunas semua, dan masih ada sisa, maka sebaiknya sisa ini Anda gunakan untuk berinvestasi atau dibelikan asuransi. Ketika terkena PHK, untuk memproteksi dana, Anda bisa menggunakan proteksi asuransi kematian, sehingga ketika pencari nafkah wafat, dana Anda masih bisa terlindungi dan bisa dinikmati keluarga. Jika dananya masih lebih juga, maka gunakanlah asuransi jiwa yang berguna untuk melindungi biaya pengobatan atas penyakit berat. Sehingga Anda tidak perlu repot lagi memikirkan biaya pengobatan jika suatu saat mengalami sakit berat.

Bagaimana kalau uang yang tersisa Diinvestasikan? Boleh saja, tapi hati-hati dalam berinvestasi, Anda harus cermat memilih investasi yag cocok dengan kondisi keuangan seperti ini. Ketika anda terkena PHK, maka produk investasi yang cocok bagi anda adalah yang memenuhi tiga karakter ini, pertama, Investasinya likuid, sehingga saat nnda memerlukan dana cepat, Anda bisa mencairkannya dengan mudah. Kedua, return harus di atas inflasi. Ketiga, bisa dijadikan sebagai passive income. Sehingga anda bisa menggunakan hasil investasi itu untuk menambal kebutuhan jangka panjang lainnya.

5. Mengubah Gaya Hidup

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Pakai Fitur Laporan Kredit untuk Kelola Keuangan Gratis via Cermati

Cara Pakai Fitur Laporan Kredit untuk Kelola Keuangan Gratis via Cermati

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2025 | 06:50 WIB

Mulai Banyak Dipakai Orang, Yuk Bahas Kelebihan dan Kekurangan E-Wallet

Mulai Banyak Dipakai Orang, Yuk Bahas Kelebihan dan Kekurangan E-Wallet

Bisnis | Rabu, 11 Desember 2024 | 17:14 WIB

Cermati Kunjungi Kantor Suara.com Diskusi soal Investasi

Cermati Kunjungi Kantor Suara.com Diskusi soal Investasi

Foto | Selasa, 16 Mei 2023 | 19:21 WIB

3 Hal yang Perlu Kamu Cermati dari Calon Pasangan Masa Depanmu

3 Hal yang Perlu Kamu Cermati dari Calon Pasangan Masa Depanmu

Your Say | Kamis, 07 Juli 2022 | 10:30 WIB

Terkini

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:33 WIB

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:45 WIB

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:14 WIB

Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS

Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:06 WIB