Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Buruh Indonesia Ajukan Uji Materi PP Pengupahan

Adhitya Himawan

Rabu, 23 Desember 2015 | 07:35 WIB
Buruh Indonesia Ajukan Uji Materi PP Pengupahan
Buruh demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan di depan Istana Negara [suara.com/Oke Atmaja]

Gerakan Buruh Indonesia (GBI) menyerukan solidaritas internasional dalam aksi penolakan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan no 78/2015. Massa dari gabungan berbagai konfederasi dan federasi besar itu melakukan aksi unjuk rasa untuk mengiringi penyerahan berkas uji materi PP Pengupahan ke Mahkamah Agung dengan didampingi oleh sekitar 1500 massa aksi. “Mendesak pemerintah untuk mencabut PP 78/2015 karena hanya akan membuat buruh kembali merasakan Upah murah,” kata Presidium Gerakan Buruh Indonesia Said Iqbal dalam pernyataan resmi, Selasa (23/12/2015).

GBI mengawali aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Jepang untuk memprotes pelanggaran perusahaan-perusahaan asal negara matahari terbit tersebut. GBI meminta Kedutaan Jepang mendesak para pengusaha tersebut tunduk pada hukum ketenagakerjaan di Indonesia. GBI juga meminta pemerintah Indonesia tegas menjatuhkan sanksi terhadap pengusaha asing yang melakukan pemecatan sepihak.

GBI menuding sejumlah perusahaan Jepang melakukan pemecatan secara sepihak terhadap para pekerja mereka. GBI mencatat beberapa perusahaan Jepang tersebut antara lain PT DMC TI (Kawasan Industri Jababeka), PT Sunstar dan PT JX Nippon (Kawasan Industri MM 2100) yang berada di kawasan Industri Kabupaten Bekasi.  Di tiga perusahaan itu terdapat lebih dari 100 pekerja di-PHK secara sepihak. "Tidak hanya itu, perusahaan asal Jepang Honda bahkan melakukan pemberangusan serikat pekerja di salah satu pabrik di Karawang. Pemberangusan itu terjadi dengan cara rotasi dan skorsing para pengurus serikat pekerja," jelas Said.

Setelah Kedutaan Besar Jepang, Gerakan Buruh Indonesia melanjutkan unjuk rasa ke Mahkamah Agung. Unjuk rasa ini merupakan bentuk dukungan terhadap uji materi PP Pengupahan. GBI menilai PP tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

GBI menekankan pengujian materi pada pasal 44 ayat 2 dalam PP 78 Tahun 2015, GBI menilai jika kenaikan 2016 mengunakan formula yang tertera pada pasal 44 ayat 2 tersebut, maka kaum buruh akan mengalami kerugian dalam penentuan kenaikan upah ditahun ini dan yang akan datang. Dan dalam Pasal 89 Undang-undang Ketenagakerjaan juga jelas menyebutkan keterlibatan dewan pengupahan, yang di dalamnya terdapat elemen buruh, dalam proses penentuan upah. Sementara, PP Pengupahan memangkas proses perundingan itu dengan menetapkan rumusan yang memperlambat laju pertumbuhan upah minimum.

Presidium GBI Said Iqbal menambahkan, ia membantah pernyataan Menaker Hanif Dhakiri yang menyebutkan PP Pengupahan menguntungkan para buruh. Pasalnya, daerah padat industri seperti Medan, Batam, Tangerang, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bogor, Gresik, Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto dan Pasuruan bisa mengalami kenaikan upah hingga 25 % s/d 30 % karena tingginya pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, formula upah memaksa kenaikan hanya rata-rata 11 % akibat penggunaan rumusan nasional.

 "Artinya Menaker Hanif Dhakiri terindikasi melakukan kebohongan publik lewat sosalisasi di media cetak,Online,TV, dan acara di pelatihan program kementerian keliling Indonesia.Kementrian telah melakukan kebohongan publik secara sistemik dan terencana ke seluruh wilayah Indonesia,"tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana

Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:07 WIB

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:54 WIB

Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Langsung Suarakan Hapus Outsourcing

Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Langsung Suarakan Hapus Outsourcing

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:19 WIB

Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker

Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:22 WIB

Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan

Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 17:37 WIB

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:44 WIB

Gaji Seret dan Biaya Hidup Naik, Gen Z Kini Tak Bermimpi Punya Rumah

Gaji Seret dan Biaya Hidup Naik, Gen Z Kini Tak Bermimpi Punya Rumah

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:44 WIB

Krisis Lapangan Kerja Formal: Biang Kerok di Balik UMR Masuk Benefit!

Krisis Lapangan Kerja Formal: Biang Kerok di Balik UMR Masuk Benefit!

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:50 WIB

Si Kaya Borong Mobil Listrik, Si Miskin Ribut Upah Tak Naik

Si Kaya Borong Mobil Listrik, Si Miskin Ribut Upah Tak Naik

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:29 WIB

Hari Buruh dan Realita Pekerja Perempuan: Upah Stagnan, Kebutuhan Melonjak

Hari Buruh dan Realita Pekerja Perempuan: Upah Stagnan, Kebutuhan Melonjak

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:10 WIB

Terkini

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB