Array

Masih Ada 70 Kapal Pencuri Ikan yang akan Ditenggelamkan

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 29 Desember 2015 | 19:34 WIB
Masih Ada 70 Kapal Pencuri Ikan yang akan Ditenggelamkan
Penenggelaman kapal nelayan Vietnam oleh TNI AL di Laut Natuna. (Antara/Joko Sulistyo)

Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan masih ada 70 kapal yang menunggu untuk ditenggelamkan segera setelah proses persidangan selesai.

Puluhan kapal itu ditenggelamkan sebagai hukuman atas tidak pidana penangkapan ikan liar (illegal fishing) yang ditegakkan sejak kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti sejak akhir 2014 lalu.

Dalam jumpa pers "Renungan Akhir Tahun 2015" di Kantor KKP Jakarta, Selasa (29/12/2015), Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan 70 kapal yang belum ditenggelamkan itu masih dalam proses hukum setelah mengajukan kasasi.

Jumlah tersebut merupakan sisa dari 107 kapal yang sudah ditenggelamkan dari 177 kapal yang telah ditangkap sepanjang 2015.

"Pengadilan ada prosesnya, kita berharap bisa memenangkan perkara lagi. Ada 70 kapal yang masih dalam proses (pengadilan), jadi kami masih punya stok untuk ditenggelamkan," katanya.

Sjarief menambahkan, dalam waktu dekat, jumlah kapal yang akan ditenggelamkan akan terus bertambah lantaran pihaknya berniat untuk melanjutkan kebijakan tersebut.

Menurut dia, efek dari kebijakan tersebut sangat besar untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan tradisional Indonesia.

"Pesan Ibu Menteri, tahun depan akan tetap kita lanjutkan," kata Sjarief.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sudah 107 kapal pelaku illegal fishing yang ditenggelamkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti sepanjang 2015 ini. Sebanyak 103 kapal di antaranya adalah kapal asing. Penenggelaman kapal ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan untuk memberantas pencurian ikan di Indonesia.

Pemberantasan illegal fishing akan semakin gencar dilakukan pada tahun depan karena sudah ada Satgas 115 alias Satgas Anti Illegal Fishing. Satgas ini bisa menenggelamkan kapal tanpa melalui proses pengadilan. ‎

(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI