Dirut BEI Dianggap Gegabah Soal Harga Saham Freeport

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 22 Januari 2016 | 14:34 WIB
Dirut BEI Dianggap Gegabah Soal Harga Saham Freeport
Operasional pertambangan mineral PT Freeport Indonesia di Timika, Papua [ptfi.co.id]

Suara.com - Pengamat pertambangan Simon Sembiring mengkritik keras pendapat Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio yang menyatakan harga saham PT Freeport Indonesia murah.

"Pernyataan itu sangat gegabah. Darimana dia bisa tahu dengan pasti nilai yang ditawarkan itu murah atau mahal?" kata Simon saat dihubungi Suara.com, Jumat (22/1/2016).

Simon menyindiri perilaku seperti ini kerap terjadi ketika berhubungan dengan PT Freeport Indonesia sejak dulu. Sebab Freeport memang mengenali kultur Indonesia yang  mudah dicari orang untuk bisa membela kepentingannya. "Makanya pemerintah sudah benar membentuk tim untuk mengkaji berapa harga yang sesuai," tutur mantan Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Kementerian ESDM tersebut.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, pada Jumat (15/1/2016) Tito menyatakan  mengacu kepada pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, harga  saham Rp 23,67 triliun itu merupakan angka yang murah. Menurutnya, Freeport adalah perusahaan yang memiliki cadangan mineral terbesar di dunia, lebih besar dari cadangan Amerika sehingga dinilai murah

Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia pada 13 Januari 2016 telah melayangkan surat penawaran harga sahamnya kepada pemerintah 10,64 persen atau sekitar Rp23 triliun. Sejumlah masyarakat menilai harga tersebut terlalu mahal disaat kondisi induk perusahaannya Freeport McMoran sedang mengalami kondisi keuangan perusahaan yang buruk.

Kendati demikian, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan dirinya sangsi, nilai valuasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen mencapai 1,7 miliar Dolar AS. Pemerintah sendiri telah membentuk tim untuk mengkaji berapa harga yang pantas dari jumlah saham yang didivestasikan oleh PT Freeport Indonesia.

Penawaran 10,64% saham PT Freeport Indonesia sendiri merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30% saham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014). 

PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30% sahamnya kepada pemerintah Indonesia hingga 2019. Saat ini sebanyak 9,36% saham PT Freeport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kini 10,64% saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10% saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019.

Adapun KK PT Freeport Indonesia memang akan habis pada 31 Desember tahun 2021. Sesuai bunyi KK PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah Indonesia pada tahun 1991, Indonesia memiliki opsi untuk memperpanjang KK PT Freeport Indonesia sampai tahun 2041.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI