Suara.com - Standar sawit yang disusun oleh Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Kelapa Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) yang dinisiasi Indonesia-Malaysia ditargetkan selesai pada kuartal pertama 2016.
"Ada sembilan prinsip umum, dan isinya sedang disusun, targetnya, kuartal ini selesai," kata Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Arif Havas Oegroseno dalam diskusi terbatas bersama wartawan di Jakarta, Senin (1/2/2016).
Menurut dia, sejak penandatangan Piagam Pendirian CPOPC November 2015, tidak sulit untuk segera menyelesaikan penyusunan standar bersama yang diberi nama "Proposed Global Framework of Principles for Sustainable Palm Oil" atau "e+POP".
Pasalnya, standar-standar dalam e+POP akan menggabungkan prinsip-prinsip sawit berkelanjutan yang ada di Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
"Standar ISPO kan ada, MSPO, juga RSPO (standar Roundtable Sustainable Palm Oil) ada. Tinggal disusun," katanya menambahkan ada rencana untuk menggandeng sejumlah lembaga swadaya masyarakat dalam badan tersebut.
Indonesia dan Malaysia resmi mendirikan Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Sawit (The Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC).
Lembaga tersebut resmi didirikan berdasarkan penandatanganan Piagam Pendirian CPOPC oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Rizal Ramli dan Menteri Industri Perkebunan dan Komoditas Malaysia Datuk Amar Douglas Uggah Embas di Kuala Lumpur, 21 November 2015 disaksikan Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri MalaysiaDato' Sri Mohd Najib bin Tun Abdul Razak.
CPOPC diharapkan mampu mendorong komunikasi dalam pengembangan industri minyak sawit di antara para pemangku kepentingan di negara-negara pembudidaya kelapa sawit; meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit skala kecil; serta membangun dan membentuk kerangka prinsip-prinsip industri minyak sawit yang berkelanjutan.
Ada pun sembilan prinsip dalam e+POP akan disusun dengan memperhatikan hukum dan ketentuan yang terkait dengan pembangunan berkelanjutan sebagai tolok ukur terhadap standar-standar internasional lainnya. (Antara)