Mengajukan KPR untuk Rumah Bekas dalam 5 Langkah Saja

Angelina Donna Suara.Com
Selasa, 09 Februari 2016 | 09:00 WIB
Mengajukan KPR untuk Rumah Bekas dalam 5 Langkah Saja
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

-Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir

-Surat kesepakatan jual-beli rumah antara penjual dan pembeli yang ditandatangani di atas materai.

 3.Proses appraisal

Kalau pihak bank menyatakan semua dokumen sudah memenuhi syarat dan debitur lolos BI checking, tiba saatnya proses appraisal. Proses ini dilakukan oleh bank dengan menyurvei rumah untuk menetapkan nilai jualnya.

Proses appraisal gak diperlukan kalau yang hendak dibeli adalah rumah baru. Ada biaya appraisal yang harus ditanggung oleh pembeli.

 4. Surat perjanjian kredit

Setelah proses appraisal selesai, bank akan menerbitkan surat perjanjian kredit (SPK) yang berisi:

- Besaran bunga

Untuk KPR konvensional biasanya bank akan menetapkan bunga flat di tahun pertama. Setelah satu tahun nasabah akan dikenakan bunga mengambang (floating rate)

- Penalti

Penalti akan dikenakan jika debitur melunasi pinjaman KPR lebih cepat dari tenor. Besaran penalti biasanya 1 persen dari pokok terutang.

- Rincian biaya KPR

Biaya KPR ini meliputi asuransi, provisi, administrasi, pajak dan notaris yang dibebankan kepada pembeli.

- Penunjukan notaris

Notaris biasanya sudah ditunjuk oleh bank. Tapi nasabah juga bisa memilih notaris sendiri dengan alasan tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI