Jonan: Izin Pembangunan Kereta Cepat Belum Lengkap

Selasa, 09 Februari 2016 | 16:49 WIB
Jonan: Izin Pembangunan Kereta Cepat Belum Lengkap
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan didampingi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, memaparkan proyek kereta cepat di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (9/2). [Antara]

Suara.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengungkapkan alasan pembangunan izin Kereta Cepat Jakarta-Bandung mandek dan belum ada progresnya hingga saat ini. Pasalnya, izin yang diberikan oleh PT kereta Cepat Indonesia-Cina yang diserahkan kepada Kementerian Perhubungan belum lengkap dan tidak detail.

Hal tersebut dapat dilihat dari izin trase pembangunan jalur yang rencananya akan dibangun sepanjang 142 kilometer, namun dalam proposal tersebut desain yang diberikan hanya 5 kilometer.menurutnya, hal  inilah yang justru menambah molor waktu pemberian izin untuk memulai pembangunan kereta cepat.

“Mereka (PT Kereta Cepat Indonesia China/KCIC) kan mengajukan izin pembangunan trase 142,3 Kilometer, tapi yang saya terima detail desainnya hanya 5 Km. Kalau disiapkan 5 Km dulu, ya kami kasih izinnya 5 Kilometer dulu,” kata Jonan saat menggelar konferesi pers di kantor staf kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Ia menjelasakan, jika KCIC segera ingin mengantongi izin pembangunan,maka Jonan mengimbau untuk memberikan desain setangah ataun ¼ dari yang direncenakan. Detail desain jalur trase yang diajukan oleh KCIC tersebut dirasa masih belum memenuhi. Menurut Jonan, KCIC harus membuat detail desain minimal seperempat dari panjang trase yang akan dibangun.

“Masa 142,3 Kilometer bikin didesainnya 5 Kilometer, ya mending sekurang-kurangnya minimal seperempatnyalah, 35 Kilometer dulu dalam detail desain ini. Jangan cuma 5 Kilometer saja," ungkapnya.

Selain izin pembangunan, Jonan juga meminta kepada operator untuk segera menyerahkan proposal untuk mendapatkan izin konsesi. Perizinan konsesi ini merupakan perjanjian antara pemerintah dan pemprakarsa atau calon operator untuk penyelenggaraan kereta api umum.Dokumen yang dimaksud adalah, revisi dokumen feasibility study yang lengkap memuat kajian teknis serta finansial.

Jika dokumen tersebut telah dilengkapi, Kementerian Perhubungan baru bisa memproses pemerian izin konsesi dan izin pembangunan kepada operatr KA Cepat Jakarta-Bandung ini.

"Kami juga meminta pemrakarsa melengkapinya dengan hasil review dari pihak ketiga mengenai kajian financial. Ini soalnya untuk bahan pertimbangan masa konsesi 50 tahun ini. makanya harus segera diberikan. Kalau sudah, semoga prosesnya nggak lama,” kata Jonan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada Kamis(21/1/2016) kemarin, Presiden Jokowi telah melakukan groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat.

Proyek yang sepanjang 142 kilometer ini dikerjakan konsorsium China Railway International Co.Ltd dengan gabungan empat badan usaha milik negara (BUMN) dan menghabiskan anggaran senilai 5,5 miliar Dolar AS atau Rp74,25 triliun. Adapun 4 BUMN yang menjadi anggota Konsorsium adalah PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) sebagai pimpinan Konsorsium BUMN, beranggotakan PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Perkebunan Negara VIII (PTPN) dan PT Jasa Marga Tbk (JM). 

Nantinya, kereta cepat akan terintegrasi dengan mass rapid transit di kawasan Bandung Raya dan light rail transit Jabodetabek.

Integrasi dinilai mampu menghadirkan pertumbuhan kawasan bisnis baru atau transit oriented development dan membantu mengatasi persoalan transportasi di kawasan Bandung dan Jabodetabek. Penduduknya Jabodetabek mencapai sekitar 28 juta jiwa dan warga Bandung sekitar delapan juta jiwa.  

Namun dalam perjalanannya, pembangunan fisik infrastruktur kereta cepat belum juga bisa dimulai. Menurut Kementerian Perhubungan, kendalanya adalah penyelenggara proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yaitu KCIC belum memenuhi izin konsesi dan izin pembangunan. 

Untuk menerbitkan izin pembangunan, KCIC harus memenuhi sejumlah syarat mulai dari surat permohonan, rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisa dampak lingkungan hidup (Amdal), metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, ada izin pembangunan dan 10 persen lahan sudah dibebaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI