Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menaker: Negara Penerima Diminta Lindungi Hak TKI

Adhitya Himawan | Suara.com

Jum'at, 26 Agustus 2016 | 06:54 WIB
Menaker: Negara Penerima Diminta Lindungi Hak TKI
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. [Dok Kementerian Tenaga Kerja]

Indonesia mengajak negara-negara pengirim pekerja migran yang tergabung dalam Colombo Process untuk mendesak negara-negara penerima buruh migran benar-benar melindungi hak-hak dasar setiap  pekerja migran dan keluarganya. Kerjasama dan komitmen dari negara-negara pengirim dan penerima pekerja migran dibutuhkan untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia (trafficking), penempatan pekerja migran illegal, eksploitasi dan perlakuan tidak layak terhadap pekerja migran yang selama ini masih terjadi di negara-negara penerima.

“Pemerintah Indonesia secara konsisten mendukung dan  mendorong agar kerjasama Colombo Process dan negara-negara penerima buruh migran dapat dilaksanakan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran, “ kata Menaker Hanif dalam Pertemuan Tingkat Menteri  anggota Colombo Process yang berlangsung di Colombo, Sri Lanka, Kamis (25/8/2016). 

Melalui forum tersebut, Hanif mengingatkan perlu penegasan persamaan hak dan kewajiban yang sama antara negara-negara sending countries (negara pengirim) pekerja migran dan receiving countries (negara penerima), karena kedua belah pihak sama-sama membutukan. “Negara pengirim dan penerima harus lakukan aksi bersama dalam melindungi hak-hak dasar pekerja migrant dan keluarganya.

Dalam pidatonya, Hanif mengatakan, sebagai sesama negara pengirim buruh migran, anggota Colombo Process harus lebih meningkatkan kerjasama bilateral dalam menjamin terciptanya perlindungan bagi pekerja migran “Kita berharap  forum Colombo Process makin memperkuat posisi negara-negara anggota dalam bernegosiasi dengan negara penerima pekerja migran”.

Menurut menteri yang akrab disapa MHD ini, kerjasama antara negara pengirim dan penerima tak hanya pada masalah perlindungan hak dasar, namun juga di bidang peningkatan kualitas standar pelatihan keterampilan dan kompetensi kerja, pelatihan bahasa, etos dan budaya kerja, serta regulasi di negara setempat.

Dalam forum yang dihadiri 11 negara tersebur, secara khusus Indonesia mengusulkan tiga hal  yang perlu disepakati antara negara pengirim dan penerima, yaitu berbagi  informasi pasar kerja, mendorong pengakuan keterampilan, dan membangun jaringan pengawas ketenagakerjaan. “Ketiga hal tersebut mutlak dilakukan demi terciptanya kesejahteraan pekerja migran,” tegas Menteri Hanif.

Colombo Process adalah forum konsultasi regional para Menteri negara-negara pengirim tenaga kerja se Asia (bersifat  tidak mengikat).  Anggota forum ini terdiri dari 11 negara, yakni Sri Lanka, Afghanistan, Bangladesh, Cina, India, Nepal, Pakistan, Filipina,  Thailand, Vietnam dan Indonesia. Sesuai dengan namanya, forum ini dibentuk di Colombo pada 2003.  Selanjutnya pertemuan serupa dihelat di Manila Philipina (2004), Bali, Indonesia (2005), Dhaka, Bangladesh (2011), dan pertemuan di Colombo tahun ini merupakan pertemuan  kelima.

Sebagai negara pengirim buruh migran yang besar, lanjut Hanif, Indonesia memandang forum ini sangat strategis untuk mendorong kerjasama internasional dalam memperbaiki perlindungan dan keahlian buruh migran, baik di negara pengirim maupun penerima buruh migran. Data Kementrian Ketenagakerjaan menyebutkan, saat ini Indonesia memiliki sekitar 6,1 juta pekerja migran yang tersebar di berbagai benua.

Pertemuan tahun ini mengambil tema “Migration for Prosperity: Adding Value by Working Together”. Acara dibuka Menteri Tenaga Kerja Luar Negeri Sri Lanka yang juga sebagai ketua Colombo Process, Thalatha. Terdapat lima isu utama yang akan dibicarakan, yaknilabour market analysis (analisa pasar kerja), skill and qualification recognition (ketrampilan dan pengakuan kualifikasi), promoting ethical recruitment (etika promosi perekrutan),  pre departure orientation and empowerment (orientasi sebelum keberangkatan dan pemberdayaan), serta remittancess (remitansi).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menaker Tolak Rayuan Kuwait Agar Indonesia Kembali Kirim PRT

Menaker Tolak Rayuan Kuwait Agar Indonesia Kembali Kirim PRT

Bisnis | Minggu, 21 Agustus 2016 | 07:09 WIB

Pekerja Asal Cina Membludak, Menaker Hanif Dhakiri Didesak Mundur

Pekerja Asal Cina Membludak, Menaker Hanif Dhakiri Didesak Mundur

Bisnis | Rabu, 27 Juli 2016 | 09:36 WIB

Menteri Tenaga Kerja: Semua Pekerja Berhak Dapat THR

Menteri Tenaga Kerja: Semua Pekerja Berhak Dapat THR

News | Sabtu, 18 Juni 2016 | 15:08 WIB

Menaker: Jangan Identikkan Mayday dengan Demo Semata

Menaker: Jangan Identikkan Mayday dengan Demo Semata

News | Kamis, 28 April 2016 | 22:11 WIB

Menaker: Negara Harus Lindungi Tenaga Kerja Sektor Tembakau

Menaker: Negara Harus Lindungi Tenaga Kerja Sektor Tembakau

News | Selasa, 05 April 2016 | 03:51 WIB

Menaker Sebut Jaminan Hari Tua Kini Jadi "Jaminan Hari Terjepit"

Menaker Sebut Jaminan Hari Tua Kini Jadi "Jaminan Hari Terjepit"

News | Kamis, 31 Maret 2016 | 00:30 WIB

Menteri Tenaga Kerja Dorong Jurnalis di Indonesia Berserikat

Menteri Tenaga Kerja Dorong Jurnalis di Indonesia Berserikat

News | Rabu, 23 Maret 2016 | 18:13 WIB

Ini Catatan Politisi Nasdem untuk Perkuat Perlindungan TKI

Ini Catatan Politisi Nasdem untuk Perkuat Perlindungan TKI

News | Rabu, 20 Januari 2016 | 14:35 WIB

Moraturium TKI ke Timur Tengah Dinilai Tak Efektif

Moraturium TKI ke Timur Tengah Dinilai Tak Efektif

News | Selasa, 22 Desember 2015 | 07:14 WIB

PP Pengupahan Ditolak Buruh, Menaker: Tak Masalah

PP Pengupahan Ditolak Buruh, Menaker: Tak Masalah

Bisnis | Jum'at, 06 November 2015 | 19:33 WIB

Terkini

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:10 WIB

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:08 WIB

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:02 WIB

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:56 WIB

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:52 WIB

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:45 WIB

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:18 WIB

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:50 WIB

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:45 WIB

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:42 WIB