Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Kemenperin Terbitkan Regulasi Penghitungan TKDN Ponsel

Adhitya Himawan

Jum'at, 02 September 2016 | 13:55 WIB
Kemenperin Terbitkan Regulasi Penghitungan TKDN Ponsel
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (25/8/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.

Permenperin yang berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli 2016 dan telah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian terdahulu, Saleh Husin, ini diharapkan akan meningkatkan daya saing industri nasional serta membuka peluang investasi bagi industri yang bergerak di bidang perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software).

“Dalam Permenperin ini, ditambahkan skema penghitungan berbasis software dan investasi. Diharapkan dengan penghitungan TKDN terhadap aplikasi sebesar 70 persen akan membuka pasar kepada software developer dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Menperin Airlangga menambahkan, ketentuan penghitungan TKDN ini seiring langkah Pemerintah dalam mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di Tanah Air.  “Sehingga anak-anak muda kita makin kreatif untuk membuat aplikasi. Nantinya aplikasi tersebut bisa terpasang pada saat ponsel dijual atau dikombinasikan dengan games. Harapannya, supplier perangkat dapat memasukkan software buatan Indonesia sehingga tentunya bisnis anak muda di dalam negeri akan bergerak,” paparnya.

Dapat disampaikan, lingkup regulasi ini meliputi ketentuan penilaian TKDN, tata cara penilaian TKDN, surveyor dan pengawasan. Mengenai ketentuan penilaian TKDN, dilakukan terhadap tiga aspek, yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.

Pada pasal 4, skema pertama, dijelaskan aspek manufaktur dikenakan bobot sebesar 70 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 10 persen. Pembobotan pada aspek manufaktur dikenakan untuk material, tenaga kerja, dan mesin produksi.

Untuk material, komponen yang dihitung diantaranya modul layar sentuh, kamera, papan sirkuit, baterai, aksesoris, hingga kemasan. Selanjutnya, penghitungan tenaga kerja dikenakan pada bidang perakitan, pengujian, dan pengemasan. Sedangkan penghitungan mesin produksi dikenakan pada mesin perakitan dan mesin pengujian.

Pada aspek pengembangan, pembobotan dikenakan untuk lisensi atau hak kekayaan intelektual, perangkat tegar (firmware) atau disebut sebagai perangkat lunak yang tertanam pada perangkat keras, desain industri yang terkait dengan komposisi garis dan warna pada produk, serta desain tata letak sirkuit atau rancangan elemen.

Sementara itu, pada aspek aplikasi, pembobotan dikenakan untuk tahapan kegiatan dan komponen penghitungan. Tahapan kegiatan yang dimaksud meliputi spesifikasi prasyarat (requirements), rancangan arsitektur, pemrogaman, pengujian aplikasi, dan pengemasan aplikasi. Sedangkan komponen penghitungannya meliputi rancang bangun, hak kekayaan intelektual, tenaga kerja, sertifikat kompetensi, dan alat kerja.

Dijelaskan pula, aspek aplikasi ini dirinci dengan syarat pemenuhan sebagai berikut: nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen, aplikasi embedded (sistem yang tertanam fungsi-fungsi tertentu) ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN, terdapat minimal 2 aplikasi lokal embeddedatau 4 aplikasi lokal embedded yang merupakan games, memiliki minimal 250.000 pengguna aktif aplikasi,proses injeksi software di dalam negeri, menggunakan server di dalam negeri, dan memiliki toko aplikasionline lokal.

Produk tertentu

Skema kedua yang dijelaskan pada pasal 23 Permenperin tersebut menentukan penghitungan nilai TKDN untuk produk tertentu terhadap ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet dengan aspek manufaktur dikenakan bobot 10 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 70 persen.

Produk tertentu ini diwajbkan memenuhi ketentuan sebagai berikut: nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen, aplikasi embedded  ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN, terdapat minimal 7 aplikasi lokal embedded atau 14 aplikasi lokal embedded yang merupakan games,memiliki minimal 1.000.000 pengguna aktif untuk masing-masing aplikasi, proses injeksi software di dalam negeri, menggunakan server di dalam negeri, dan memiliki toko aplikasi online lokal.

Selanjutnya, skema ketiga, yang dijelaskan di Pasal 25, menjelaskan penghitungan TKDN berbasis investasi.Ketentuannya, yakni berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan nilai TKDN dihitung berdasarkan total nilai investasi.

Rincian nilai investasinya sebagai berikut: investasi senilai Rp250-400 miliar mendapatkan nilai TKDN 20 persen, investasi senilai Rp400-550 miliar mendapatkan nilai TKDN 25 persen, investasi senilai Rp550-700 miliar mendapatkan nilai TKDN 30 persen, investasi senilai Rp700 miliar – 1 triliun mendapatkan nilai TKDN 35 persen, dan investasi lebih dari Rp1 triliun mendapatkan nilai TKDN 40 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemendag Kembali Menggelar PPN-PPDN di Bengkulu

Kemendag Kembali Menggelar PPN-PPDN di Bengkulu

Bisnis | Kamis, 01 September 2016 | 17:35 WIB

Dana Tax Amnesty Diharapkan Dorong Investasi di Sektor Industri

Dana Tax Amnesty Diharapkan Dorong Investasi di Sektor Industri

Bisnis | Kamis, 01 September 2016 | 15:32 WIB

Penjualan Industri Jamu & Kosmetik 2016 Diprediksi Rp17 Triliun

Penjualan Industri Jamu & Kosmetik 2016 Diprediksi Rp17 Triliun

Bisnis | Selasa, 30 Agustus 2016 | 17:51 WIB

Pemerintah Targetkan RI Jadi Eksportir Tekstil Terbesar Kelima

Pemerintah Targetkan RI Jadi Eksportir Tekstil Terbesar Kelima

Bisnis | Selasa, 30 Agustus 2016 | 17:45 WIB

Kemenperin Tingkatkan Produk Dalam Negeri di Industri Properti

Kemenperin Tingkatkan Produk Dalam Negeri di Industri Properti

Bisnis | Minggu, 28 Agustus 2016 | 17:41 WIB

Menperin: Industri Mesin & Perlengkapan Tumbuh Tertinggi

Menperin: Industri Mesin & Perlengkapan Tumbuh Tertinggi

Bisnis | Minggu, 28 Agustus 2016 | 17:36 WIB

Investor Taiwan Bangun Industri Ban di Kota Deltamas

Investor Taiwan Bangun Industri Ban di Kota Deltamas

Bisnis | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 09:06 WIB

RI Perkuat Kerjasama Industri dengan Selandia Baru & Vietnam

RI Perkuat Kerjasama Industri dengan Selandia Baru & Vietnam

Bisnis | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 07:15 WIB

Pertumbuhan Industri Logam Pada Tahun 2015 Sebesar 6,48 Persen

Pertumbuhan Industri Logam Pada Tahun 2015 Sebesar 6,48 Persen

Bisnis | Kamis, 25 Agustus 2016 | 11:26 WIB

Berkat PTSP, Investasi Domestik & Asing Sektor Industri Naik

Berkat PTSP, Investasi Domestik & Asing Sektor Industri Naik

Bisnis | Rabu, 24 Agustus 2016 | 09:21 WIB

Terkini

Mahar Pengkhianatan Rp622 Juta: TKW Tulungagung Ditipu Calon Suami

Mahar Pengkhianatan Rp622 Juta: TKW Tulungagung Ditipu Calon Suami

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Mengapa Klasifikasi Ojol Sebagai UMKM Jadi Kunci Akses Modal Tanpa Jaminan?

Mengapa Klasifikasi Ojol Sebagai UMKM Jadi Kunci Akses Modal Tanpa Jaminan?

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Arti Water Resistant 3 BAR, 5 BAR, dan 10 BAR pada Jam Tangan: Kenali Bedanya Sebelum Beli

Arti Water Resistant 3 BAR, 5 BAR, dan 10 BAR pada Jam Tangan: Kenali Bedanya Sebelum Beli

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Begini Kondisi Terkini Gedung Bapenda DKI Jakarta Usai Dilalap 'Si Jago Merah' Tadi Malam

Begini Kondisi Terkini Gedung Bapenda DKI Jakarta Usai Dilalap 'Si Jago Merah' Tadi Malam

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:04 WIB

Anak Bebas Main di Luar Seharian, Ini 5 Sunscreen yang Siap Melindungi!

Anak Bebas Main di Luar Seharian, Ini 5 Sunscreen yang Siap Melindungi!

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:50 WIB

Punya Wajah Oval? Coba 10 Model Rambut Pria Ini Agar Penampilan Makin Rapi dan Menarik

Punya Wajah Oval? Coba 10 Model Rambut Pria Ini Agar Penampilan Makin Rapi dan Menarik

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Gedung Bapenda DKI Membara, Api Diduga Berasal dari Lantai 11 yang Tengah Direnovasi

Gedung Bapenda DKI Membara, Api Diduga Berasal dari Lantai 11 yang Tengah Direnovasi

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Sepeda MTB Pacific Tranzline Berapa Harganya? Ini Seri, Spesifikasi dan Kelebihannya

Sepeda MTB Pacific Tranzline Berapa Harganya? Ini Seri, Spesifikasi dan Kelebihannya

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:35 WIB

Life After Whale: Perpaduan Ilustrasi Spektakuler dan Sains yang Memikat

Life After Whale: Perpaduan Ilustrasi Spektakuler dan Sains yang Memikat

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Hutama Karya Raih 3 Gold Bintang 4, Program Sosial hingga Lingkungan Jadi Sorotan

Hutama Karya Raih 3 Gold Bintang 4, Program Sosial hingga Lingkungan Jadi Sorotan

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:27 WIB

×