Kemenhub Sosialisasikan Empat Aturan Penerbangan

Adhitya Himawan | Suara.com

Sabtu, 22 Oktober 2016 | 18:07 WIB
Kemenhub Sosialisasikan Empat Aturan Penerbangan
Gedung Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Hukum Ditjen Hubud hari Kamis (20/10/2016) melakukan sosialisasi 4 (empat) aturan di bidang Perhubungan Udara. Acara sosialisasi diadakan di Medan dan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan bidang Hukum dan Reformasi, Dr Umar Aris SH, MH. Acara sosialisasi diikuti oleh sekitar 100 peserta dari lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara serta Operator di bidang penerbangan seperti PT. AP I dan PT. AP II, AirNav Indonesia, Citilink, Batik Air dan lainnya.

Pengantar sosialisasi diberikan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Sri Rahayu SH. LLM. Sedangkan sosialisasi aturan diberikan oleh wakil dari masing-masing Direktorat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Dalam sambutannya, Umar Aris menyampaikan bahwa peraturan yang baik setidaknya harus mencakup tiga aspek. Yaitu aspek Yuridis, Sosiologis dan Filosofis. “Selain itu, peraturan juga harus disosialisasikan semenjak baru menjadi naskah akademis hingga setelah aturan tersebut ditetapkan. Sosialisasi harus dilakukan pada operator (user) dan masyarakat yang akan terkena aturan tersebut. Dengan masukan dari mereka nantinya peraturan tersebut menjadi legitimate (diakui),” ujarnya.

Umar Aris juga menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan mempunyai 2 (dua) konsentrasi terkait peraturan. Pertama untuk membuat iklim investasi yang kondusif. Yang kedua untuk membuat konektivitas transportasi yang efisien.

Empat aturan yang disosialisasikan tersebut adalah:

CASR 129 tentang Validasi dan Pengawasan Maskapai Penerbangan Asing dan Operator Asing untuk Pesawat Registrasi Indonesia (Validation and Surveillance of Foreign Air Operators and Foreign Operators of Indonesian Registered Aircraft). Prinsip dari aturan ini adalah bahwa pesawat dan awak pesawat asing yang beroperasi di Indonesia dan sudah mendapatkan sertifikat dari negara asing, tidak boleh dipersoalkan keabsahan sertifikatnya. Indonesia harus mengakui sertifikat mereka karena sertifikat tersebut sudah sesuai dengan artikel-artikel Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Namun demikian operator dan awak pesawat asing tetap harus mengikuti aturan-aturan dan prosedur penerbangan di Indonesia. CASR 129 juga mengatur tentang investigasi kecelakaan yang melibatkan operator dan awak pesawat asing di Indonesia.

PM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan ini untuk melindungi kepentingan penumpang dan Badan Usaha Angkutan Udara (maskapai penerbangan). Terutama dari persaingan usaha yang tidak sehat serta menjamin kelangsungan hidup maskapai penerbangan.

Maskapai penerbangan wajib mengikuti peraturan terkait tarif yang telah ditetapkan berdasarkan aturan ini. Pemerintah akan melakukan pengawasan penerapan tarif penumpang. Pengawsan meliputi audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan, survei dan pengujian di lokasi. Juga dapat memanfaatkan laporan masyarakat dengan bukti-bukti pendukung yang tertulis.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan mengevaluasi besaran tarif penerbangan setiap 1 (satu) tahun. Atau terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai penerbangan. Yaitu perubahan lebih dari 10 persen terkait harga avtur dan perubahan nilai tukar (kurs) Rupiah terhadap Dolar AS selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.

Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 60 Tahun 2016 tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan. Aturan ini merupakan pedoman pengalihan pelayanan navigasi penerbangan sipil dari pihak lain kepada Perum LPPNPI (AirNav Indonesia). Pihak lain yang dimaksud adalah Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), Pemerintah Daerah, TNI dan Badan Hukum Indonesia (pangkalan udara yang digunakan bersama).

Bidang-bidang yang dialihkan dari pihak lain kepada AirNav Indonesia adalah Teknis dan Operasi, Aset dan Keuangan serta Sumber Daya Manusia.

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 91 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 174 Tahun 2015 tentang Pembatasan Usia Peralatan Ground Support Equipment (GSE) dan Kendaraan Operasional Di Sisi Udara. Pengaturan GSE dan kendaraan yang beroperasi di sisi udara perlu diatur karena beroperasi pada movement area pesawat, higly regulated, bersentuhan dengan daerah operasi pesawat dan barang berbahaya serta di daerah keamanan terbatas.

Pengaturan usia peralatan dianggap cukup efektif untuk meremajakan armada GSE. Sehingga diperoleh kualitas yang prima, memberikan iklim yang sehat untuk bersaing dan ramah lingkungan.

Dalam PM No. 91 tahun 2016, pembatasan usia peralatan GSE untuk kelompok usia operasi 15 (limabelas) tahun diturunkan menjadi 10 (sepuluh) tahun. Sedangkan untuk kelompok usia operasi 10 (sepuluh) tahun diturunkan menjadi 7 (tujuh) tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

INACA Klaim Industri Penerbangan Nasional Berkembang Pesat

INACA Klaim Industri Penerbangan Nasional Berkembang Pesat

Bisnis | Sabtu, 22 Oktober 2016 | 16:30 WIB

Menhub Budi Karya Minta Maskapai Penerbangan Berbenah

Menhub Budi Karya Minta Maskapai Penerbangan Berbenah

Bisnis | Sabtu, 22 Oktober 2016 | 16:26 WIB

Lion Air Group Serahkan Pesawat Boeing 737 - 400 ke TNI AU

Lion Air Group Serahkan Pesawat Boeing 737 - 400 ke TNI AU

Bisnis | Senin, 10 Oktober 2016 | 21:05 WIB

Lion Air Buka Penerbangan Banjarmasin-Solo

Lion Air Buka Penerbangan Banjarmasin-Solo

News | Sabtu, 08 Oktober 2016 | 02:33 WIB

Indonesia Gagal Menjadi Anggota ICAO

Indonesia Gagal Menjadi Anggota ICAO

Bisnis | Rabu, 05 Oktober 2016 | 18:30 WIB

Garuda Maintenance Facility AeroAsia Juara I Annual Report Award

Garuda Maintenance Facility AeroAsia Juara I Annual Report Award

Press Release | Kamis, 29 September 2016 | 05:23 WIB

Garuda Indonesia Jajaki Rute Baru Kaiman-Sorong

Garuda Indonesia Jajaki Rute Baru Kaiman-Sorong

Lifestyle | Rabu, 28 September 2016 | 09:16 WIB

Citilink Ekspansi Pasar di Timur Indonesia

Citilink Ekspansi Pasar di Timur Indonesia

Bisnis | Minggu, 25 September 2016 | 21:40 WIB

Garuda Perluas Rute Penerbangan di Indonesia Timur

Garuda Perluas Rute Penerbangan di Indonesia Timur

Bisnis | Kamis, 22 September 2016 | 07:48 WIB

Mulai 23 Oktober 2016, Lion Air Terbang di Rute Kupang-Dili

Mulai 23 Oktober 2016, Lion Air Terbang di Rute Kupang-Dili

Bisnis | Sabtu, 17 September 2016 | 15:05 WIB

Terkini

Dinilai Wajar Naik, Perbandingan Harga BBM RI dengan Negara Tetanga

Dinilai Wajar Naik, Perbandingan Harga BBM RI dengan Negara Tetanga

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:56 WIB

DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026

DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 17:35 WIB

IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara

IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 17:15 WIB

B-LOG Bukukan Kinerja Positif di 2025, Perkuat Arah Pertumbuhan Berkelanjutan

B-LOG Bukukan Kinerja Positif di 2025, Perkuat Arah Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit

Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:57 WIB

Purbaya Ungkap Prabowo Mau Bikin Kawasan Ekonomi Khusus Baru buat Tarik Investor Asing

Purbaya Ungkap Prabowo Mau Bikin Kawasan Ekonomi Khusus Baru buat Tarik Investor Asing

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:41 WIB

Mentan: Stok beras Capai 5 Juta Ton pada April

Mentan: Stok beras Capai 5 Juta Ton pada April

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:25 WIB

Saldo Menipis Setelah Lebaran? Strategi Cerdas Menjaga Cash Flow Tetap Stabil

Saldo Menipis Setelah Lebaran? Strategi Cerdas Menjaga Cash Flow Tetap Stabil

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:19 WIB

Siap-siap! Tarif Tiket Pesawat Berpotensi Semakin Mahal

Siap-siap! Tarif Tiket Pesawat Berpotensi Semakin Mahal

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:15 WIB

DCII Catat Pendapatan Rp2,5 Triliun di 2025, Naik 40,1 Persen

DCII Catat Pendapatan Rp2,5 Triliun di 2025, Naik 40,1 Persen

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:13 WIB