Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

OJK Kritik Kinerja BPSK Batubara Menyimpang dari Ketentuan UU

Adhitya Himawan

Sabtu, 12 November 2016 | 09:55 WIB
OJK Kritik Kinerja BPSK Batubara Menyimpang dari Ketentuan UU
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyayangkan kinerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batubara, Sumatera Utara, yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"BPSK Batubara tidak melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang Konsumen dan Undang-Undang Kementerian Perdagangan," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di sela-sela Pelatihan Jurnalistik yang diselenggarakan OJK di Bogor, Jawa Barat, Jumat malam (11/11/2016).

Anto mengatakan, sebagai otoritas yang mengawasi jasa keuangan, OJK terbatas kewenangannya dalam mengawasi BPSK karena berada di bawah komando langsung Kementerian Perdagangan.

Ia mengatakan dari 274 BPSK di Indonesia, tercatat jumlah pengaduan yang masuk melalui BPSK sebanyak 274 dari perbankan, 168 dari perusahaan pembiayaan, dan 51 dari asuransi.

"Yang menarik kasus terjadi di BPSK Batubara, dari 198 pengaduan perbankan, 35 pengaduan pembiayaan, dua dari asuransi, 80 persennya ada di BPSK Batubara," katanya.

Berbeda dengan OJK yang dalam penyelesaian kasus bersifat klasifikasi dan verifikasi yang menguntungkan kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor, BPSK yang beroperasi di seluruh kabupaten/kota cenderung berpihak kepada konsumen, sehingga pelaku jasa keuangan merasa dirugikan.

"Seperti BPSK Batubara ini, mereka harusnya beroperasi di kabupaten kota, ternyata mereka menyelesaikan kasus sampai ke Pekanbaru, Jambi, dan Padang," katanya.

Menurut Anto, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan melakukan penelitian dan menemukan fakta bahwa penyelesaian sengketa jasa keuangan yang dilakukan oleh BPSK kebanyakan tidak terbukti.

"Dalam penyelesaian sengketa sudah jelas dituangkan dalam perjanjian, jika di luar itu perlu ada aturan baru. Aturan dari Kemendag yang jadi acuan tata cara BPSK juga memastikan. Tetapi BPSK Batubara banyak menyimpang, terbukti kasus-kasus yang ditangani, ketika diajukan pelaku jasa keuangan mereka dikalahkan," katanya.

Anto mengatakan OJK tidak melarang pelaku jasa keuangan melakukan penyelesaian sengketa di BPSK, selama itu terjadi ada kesepakatan, tetapi fakta di lapangan tidak terjadi kesepakatan antara konsumen maupun pelaku jasa keuangan.

"Jelas fakta yang diterima, BPSK Batubara tidak melaksanakan kinerja sesuai dengan Undang-Undang Konsumen dan Undang-Undang Kementerian Perdagangan, dan merugikan pelaku industri keuangan," katanya.

OJK menyelenggarakan pelatihan jurnalistik yang ketiga kalinya, diikuti 60 wartawan dari sejumlah media cetak maupun elektronik nasional dan media yang khusus memberikan materi soal ekonomi. Pelatihan berlangsung selama tiga hari 11-13 November 2016.

Dalam pelatihan ini, sejumlah materi yang diberikan untuk mengembangkan wawasan para awak media, di hari pertama disampaikan oleh Kepala Departemen Perlindungan Konsumen yang menyampaikan materi tentang "Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Indonesia", sekaligus "Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi".

Pada hari kedua, materi yang disampaikan terkait Perkembangan Perbankan Syariah serta Penjelasan Mengenai Produk, Program dan Kebijakan, oleh Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah Deden Firman.

Meteri kedua adalah "Perkembangan IKNB Syariah serta Penjelasan Mengenai Produk, Program, dan Kebijakannya" oleh Direktur IKNB Syariah Moch Muchlasin dan Sosialisasi Pasar Modal Melalui Permainan Stocklab dengan Mengikutsertakan Wartawan Media" oleh Tim Stocklab Direktorat Pengaturan Pasar Modal. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

OJK Tegaskan Likuiditas Industri Jasa Keuangan Dalam Kondisi Baik

OJK Tegaskan Likuiditas Industri Jasa Keuangan Dalam Kondisi Baik

Bisnis | Jum'at, 11 November 2016 | 14:35 WIB

Pemerintah akan Luncurkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Pemerintah akan Luncurkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Bisnis | Sabtu, 05 November 2016 | 08:23 WIB

Misbakhun Ajak Masyarakat Lebih Cerdas Memilih Investasi Aman

Misbakhun Ajak Masyarakat Lebih Cerdas Memilih Investasi Aman

Bisnis | Sabtu, 05 November 2016 | 07:29 WIB

Begini Modus Kejahatan UN Swissindo Menurut OJK

Begini Modus Kejahatan UN Swissindo Menurut OJK

Bisnis | Selasa, 01 November 2016 | 14:30 WIB

OJK Anggap Aktivitas Dream for Freeedom Bersifat Ilegal

OJK Anggap Aktivitas Dream for Freeedom Bersifat Ilegal

Bisnis | Selasa, 01 November 2016 | 14:17 WIB

OJK Bongkar Kasus Investasi Ilegal PT Cakrabuana Sukses Indonesia

OJK Bongkar Kasus Investasi Ilegal PT Cakrabuana Sukses Indonesia

Bisnis | Selasa, 01 November 2016 | 14:07 WIB

Jokowi Kritik Masyarakat yang Menabung di Bank Masih Rendah

Jokowi Kritik Masyarakat yang Menabung di Bank Masih Rendah

Bisnis | Selasa, 01 November 2016 | 06:33 WIB

OJK Minta Industri Keuangan Berinovasi Menjaring Nasabah

OJK Minta Industri Keuangan Berinovasi Menjaring Nasabah

Bisnis | Senin, 31 Oktober 2016 | 14:27 WIB

OJK Beberkan Cara Menabung yang Menguntungkan

OJK Beberkan Cara Menabung yang Menguntungkan

Bisnis | Senin, 31 Oktober 2016 | 12:21 WIB

OJK Serukan Menabung untuk Solusi Ketersediaan Dana Investasi

OJK Serukan Menabung untuk Solusi Ketersediaan Dana Investasi

Bisnis | Senin, 31 Oktober 2016 | 10:56 WIB

Terkini

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB

Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:44 WIB

Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda

Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:43 WIB

Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China

Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:33 WIB

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:37 WIB

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:59 WIB

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:05 WIB

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:58 WIB

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:53 WIB