MK Tolak Uji Materi UU Tax Amnesty, Ini Respon Ditjen Pajak

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Kamis, 15 Desember 2016 | 08:04 WIB
MK Tolak Uji Materi UU Tax Amnesty, Ini Respon Ditjen Pajak
Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi kemarin, Rabu (14/12/2016) menyatakan bahwa program Amnesti Pajak tidak melanggar UUD 1945. Keputusan MK ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan atas empat perkara judicial review terkait UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Dengan demikian, putusan MK ini menjadi landasan hukum yang pasti dan menghilangkan segala keraguan terkait legalitas dan konstitusionalitas program Amnesti Pajak sehingga masyarakat/Wajib Pajak dapat mengikuti program Amnesti Pajak dengan kepastian hukum yang kuat dan jelas," kata Hestu Yoga Saksama,Direktur P2Humas, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dalam keterangan resmi, Rabu (14/12/2016).

Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan yang menguatkan landasan hukum program Amnesti Pajak sebagai program yang sejalan dengan UUD 1945, yang dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi perpajakan Indonesia demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Ditjen Pajak juga menyampaikan terima kasih kepada DPR dan tim perumus yang telah menghasilkan UU Pengampunan Pajak sehingga kami dapat menjalankan program Amnesti Pajak yang saat ini sudah diikuti hampir 500 ribu WP dengan total harta yang diungkapkan mencapai Rp4ribu triliun," ujar Hestu.

Ditjen Pajak juga mengapresiasi para pemohon judicial review yang telah menunjukkan perhatian yang sangat besar terhadap program Amnesti Pajak. Permohonan judicial review ini menunjukkan rasa cinta tanah air yang sangat besar dan perhatian besar kepada rakyat miskin yang juga sangat menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Pajak adalah sarana utama untuk membiayai berbagai program pemerintah dalam memerangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu Ditjen Pajak mengajak para pemohon dan semua pihak untuk bersama mengawal pengumpulan penerimaan negara dan menyukseskan Amnesti Pajak bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik dan sejahtera.

Dengan keluarnya putusan MK ini, Ditjen Pajak mengimbau seluruh masyarakat/Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan pemerintah melalui program Amnesti Pajak ini untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu dan ke depan menjadi WP yang taat. Perlu kami tegaskan juga bahwa masyarakat dengan penghasilan di bawah PTKP bukan merupakan Wajib Pajak sehingga tidak perlu ikut program Amnesti Pajak.

Ditjen Pajak mengingatkan seluruh masyarakat/Wajib Pajak dari seluruh profesi pekerjaan, para pemilik/pemegang saham, pengurus, direksi dan komisaris perusahaan, serta para WP prominent dan besar yang masih belum ikut amnesti pajak agar jangan melewatkan kesempatan Amnesti Pajak ini. Ditjen Pajak memiliki database harta serta kemampuan untuk melakukan asset tracing dengan bantuan instansi terkait.

"Oleh karena itu kami meminta keseriusan Wajib Pajak peserta Amnesti Pajak untuk mengungkapkan seluruh harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dipotong pajak. Sesuai UU Pengampunan Pajak, ada konsekuensi termasuk ancaman sanksi yang sangat berat, bahkan denda hingga 200% bagi Wajib Pajak bermasalah tapi tidak ikut Amnesti Pajak atau ikut tapi tidak mengungkapkan harta dengan benar," tutup Hestu.

Informasi lebih lanjut, kunjungi laman https://www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500 200 atau hotline Amnesti Pajak di 1500 745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. #PajakMilikBersama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Analisa MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty Buruh

Analisa MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty Buruh

News | Rabu, 14 Desember 2016 | 21:30 WIB

Usai Putusan MK Soal Tax Amnesty, Sri Mulyani: Terimakasih

Usai Putusan MK Soal Tax Amnesty, Sri Mulyani: Terimakasih

Bisnis | Rabu, 14 Desember 2016 | 18:39 WIB

MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty Buruh dan LSM

MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty Buruh dan LSM

News | Rabu, 14 Desember 2016 | 17:46 WIB

MK akan Putuskan Empat Gugatan Tax Amnesty Hari Ini

MK akan Putuskan Empat Gugatan Tax Amnesty Hari Ini

Bisnis | Rabu, 14 Desember 2016 | 14:15 WIB

Hari Ini MK Putuskan Uji Materi UU Tax Amnesty

Hari Ini MK Putuskan Uji Materi UU Tax Amnesty

Bisnis | Rabu, 14 Desember 2016 | 09:50 WIB

DJP Klarifikasi Soal 8 Orang Terkaya Tak Punya NPWP

DJP Klarifikasi Soal 8 Orang Terkaya Tak Punya NPWP

Bisnis | Selasa, 13 Desember 2016 | 11:56 WIB

Pemerintah Diminta Koordinasi dengan Bank Terkait Tax Amnesty

Pemerintah Diminta Koordinasi dengan Bank Terkait Tax Amnesty

Bisnis | Selasa, 13 Desember 2016 | 10:42 WIB

7 Orang Terkaya Belum Punya NPWP, Pengamat: Nggak Mungkin

7 Orang Terkaya Belum Punya NPWP, Pengamat: Nggak Mungkin

Bisnis | Selasa, 13 Desember 2016 | 10:35 WIB

Nasdem Optimis Program Tax Amnesty Tak Terpengaruh Aksi 212

Nasdem Optimis Program Tax Amnesty Tak Terpengaruh Aksi 212

Bisnis | Minggu, 11 Desember 2016 | 11:51 WIB

Ditjen Pajak Bersiap Telusuri Harta yang Tidak Dilaporkan

Ditjen Pajak Bersiap Telusuri Harta yang Tidak Dilaporkan

Bisnis | Jum'at, 09 Desember 2016 | 05:43 WIB

Terkini

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:05 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China

Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:43 WIB

Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!

Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:41 WIB

Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat

Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:27 WIB